Tampilkan postingan dengan label BLKBB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BLKBB. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Juni 2013

BAB 11 LEMBAGA PEMBIAYAAN (Leasing)

A. Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Pengertian Sewa Guna Usaha
                 Pengertian dari sewa guna usaha adalah adanya hubungan antara perusahaan leasing (lessor) dengan nasabah (lessee) dalam hal ketika lessee membutuhkan jasa lessor untuk sewa guna barang yang dibutuhkan oleh lessee.
                 Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun secara sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) utuk digunakan oleh lessee selam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

2. Kegiatan leasing
                 Kegiatan yang dilakukan oleh sewa guna usaha menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991.
                
                 Kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua (dua) cara yaitu :
a. Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance leasing)
Adapun kriteria untuk finance leasing apabila perusahaan leasing memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.)                  Jumlah pembayaran sewaguna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor.

2.)                  Dalam perjanjian sewa guna uaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
Kemudian di dalam prakteknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
- Direct finance lease
                 Nama lain dari transaksi ini adalah true lease, di mana dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee dan sekaligus menyewagunakan barng tersebut kepada lessee. Oleh karena itu proses pembelian yang dilakukan lessor hanyalah untuk memenuhi kebutuhan pihak lessee.

- Sales and lease back
                 Prose ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, yaitu anta lessee dan lessor, hal ini dilakuakn bila lessee membutuhkan modal kerja.

b. Melakukan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
                 Berikut krietaria untuk operating lease :
- Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat memenuhi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.

- Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.

3. Perjanjian Leasing
                 Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lease disebut dengan “lease agrement”, di mana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, yaitu antara lessor dan lessee.
                
                 Isi kontrak tersebut memuat antara lain :
a. Nama dan alamat lease
b. Jenis barang modal yang diinginkan
c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d. Syarat-syarat pembayaran
e. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
f. Biaya-biaya yang dikenakan
g. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
                 Jika seluruh pesyaratan telah disetujui, maka pihak lessor akan menghubungi pihak asuransi untuk menanggung resiko kemacetan pembayaran lessee.

B. Anjak Piutang
                 Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
                 Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
                 Bidang usaha Anjak piutang secara bisnis termasuk sebagai salah satu jenis usaha pembiayaan. Sejak pasca krisis ekonomi mulai tahun 1998, Anjak piutang mengalami pertumbuhan yang lambat dibandingkan dengan jenis pembiayaan multifinance lainnya yang lebih mengandalkan 'security dari barang yang dibiayai.
                 Hal ini disebabkan adanya perbedaan mengenai 'security, karena Anjak-piutang yang mengandalkan pembayaran atas tagihan piutang dagang memang secara teknis risikonya dianggap lebih tinggi ketimbang jenis usaha pembiayaan lainnya. asal-muasal lahimya lembaga factoring. Lembaga hukum yang dimaksud itu mampu mengatasi "'problem cash Flow”. Dikenal pertama kali di Negara yang menganut Common Law System, yakni Amerika Serikat dan Inggris. Bentuk dari suatu transaksi bisnis yang menjembatani permasalahan tersebut adalah transaksi Factoring yang dikemas dalam Factoring Agreement. Salah satu literatur hukum dari jurisprudensi Amerika dan Inggris, seperti yang ditulis oleh ahli hukum
terkenal Henry Campbell Black dalam bukunya Black's Law Dictionary tentang terminology factoring adalah “Sale of accounts receivable of a fine to a factor at a discounted price. The purchase of accounts receivable from business by a factor,who thereby assumes the risk of loss in return for some agreed discount" Dikutip
dalam perkara Manhattan Factoring vs Orsbum. And A system involving notice to the trade debtors, di mulai dari industry textile lihat perkara Corn Exchange Nat.Bank & Trust Co., Philadelphia vs. Klauder. Adapun hubungan bisnis dan pergaulan bisnis yang meluas itu telah memberikan pengaruh dan dikenalnya sitem
factoring dikalangan pelaku bisnis.
                 Meskipun factoring itu sendiri tidak dikenal dalam Civil Law System yang dianut di Indonesia. Namun atas permintaan dan memenuhi keinginan pelaku bisnis melalui 'pekerjaan' para "Lawyer/Drafter”
untuk dibuatlah Factoring Agreement yang dapat dipakai di Indonesia, di mana dasar hukum yang utama adalah azas kebebasan berkontrak, yakni pasal 1338 ayat 1 BW.

                 Pihak-pihak yang terlibat di dalam kegiatan Anjak-piutang adalah :
1. Factor adalah kreditur baru yang mengambil-alih atau membeli tagihan piutang dagang;

2. Klien adalah perusahaan selaku kreditur awal yang menjual dan menyerahkan piutang dagang yang berupa tagihan jangka pendek yang berasal dari transaksi dagang miliknya melalui suatu perjanjian (Factoring Agreement);

3. Konsumen adalah pihak tertarik yang wajib membayar hutang dagangnya yang telah dialihkan oleh klien kepada pihak factor pada saat jatuh temponya. Penerapan hukum Anjak-piutang menurut pendapat majelis hakim pengadilan niaga di Indonesia, seperti dalam penelitian terhadap 7 putusan majelis hakim dalam perkara permohonan pailit menunjukkan perbedaan di dalam menafsirkan dan memahami pengertian dan konsep hukum Anjakpiutang, baik sebagai utang atau sebagai pembelian piutang. Yang mencolok di antaranya ada 1(satu) putusan mengenai pembelian piutang dalam perkara PT. Batara Intemasional Finansindo (PT. BIF) mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Gabus Putih Indah (PT. GPI) atas dasar Perjanjian Factoring.
                 Putusan ini memuat pertimbangan ratio hukum Anjak piutang mendasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan, yaitu dibuktikan adanya keterlibatan tiga pihak, yaitu factor sebagai pembeli piutang(PT. BIF), klien sebagai penjual piutang(PT. GPI), dan yang terakhir adalah konsumen atau pelanggan yang
wajib membayar piutang tersebut. Hubungan hukum dalam Factoring ini menurut pendapat majelis hakim, bahwa walaupun tennuat klausula recourse yang tetap membebankan risiko kegagalan membayar kepada klien, namun disisi lain juga membatasi kewenangan hukum klien untuk menagih kepada konsumen. Dalam hal ini kewenangan menagih tetap pada factor, kecuali secara tertulis factor meminta klien untuk melakukan penagihan. Kegagalan PT. BIF melakukan pemindahan hak tagih yang pantas dari PT.BIF sebagai
factor kepada PT. GPI sebagai klien bukanlah obyek utang dad PT. BIF kepada PT.GPI.
Pertimbangan Majelis Kasasi dalam perkara PT. BIF dengan PT. GPI yang termuat dalam memori kasasi, diantaranya menyebutkan, bahwa Judex Factie tidak salah menerapkan hukum dan dasar pengakuan utang adalah perjanjian
                 Anjak-piutang yang menurut pendapat hukum dad Majelis Kasasi perjanjian tersebut tidak ada di karenakan PT. BIF dan PT. GPI telah sepakat mengakhiri perjanjian Anjak-piutang, sedangkan status hubungan diantara debitur dan kreditur tidaklah dapat dibuktikan secara sederhana, sehingga penyelesaian sengketa ini haruslah diajukan ke Pengadilan Negeri. Ruang lingkup Anjak-piutang diperkenalkan lewat lembaga pembiayaan.
                 Oleh karenanya nuansa dan karakter pembiayaan sangat mewarnai hubungan yang tercipta di dalam lembaga Anjak-piutang di Indonesia. Karakter pembiayaan erat kaitannya dengan hubungan utang-piutang. Konsep utang piutang terdapat dua sisi produk perbuatan, yaitu utang dan piutang. Utang adalah produk perbuatan dari sisi pihak yang memperoleh pinjaman sejumlah uang, sedangkan piutang adalah produk perbuatan dilihat dari sisi pihak yang memberi pinjaman sejumlah uang. Sifat pembiayaan ini menyebabkan adanya unsur biaya bunga sebagai pengganti diskonto dan adanya limit(plafond) kredit
yang diperjanjikan dan adanya sifat retensi. Di dalam praktek perbankan, pihak pemberi pinjaman dan pihak penerima pinjaman atau peminjam yang dikemas dalam suatu perjanjian kredit yang merupakan perjanjian pokok dan biasanya diikuti dengan perjanjian jaminan.
                 Perjanjian pokok yang dimaksud lebih dikenal sebagai Perjanjian Kredit untuk membiayai Piutang Dagang (Account Receivable(AR) Financing Program). Perkembangan selanjutnya Anjak
piutang, berupa model percampuran, dimana bentuk pembiayaan bersama-sama dengan pembelian dan pengalihan berada dalam satu pengertian Anjak-piutang. Kelembagaan pembiayaan, dan pembelian tersebut dalam khasanah hukum Indonesia masing-masing mempunyai dasar-hukum. Untuk itu diperlukan interpretasi sistematis terhadap suatu undang-undang sebagai bagian dan keseluruhan sistem perundang-undangan dengan jalan menghubungkan dengan undang undang lain.

C. Modal Ventura
1. Pengertian Modal Ventura
                 Pengertian modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 adalah “Badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bnatuan pembiayaan.” Modal ventura adalah perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayai, dan keuntungan dari modal ventura berupa deviden atau capital gain.

2. Tujuan Pendirian Modal Ventura
                 Tujuan dari perusahaan ini tidaklah hanya demi keuntungan semata namun juga membantu pemerintah dan piahk yng ingin membangun atau mendirikan sebuah usaha,
                
                 Berikut adalah beberapa tujuan pendirian modal ventura :
a. Untuk mengembangkan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian,dimana proyek ini bukan hanya untuk meraih keuntungan semata tetapi juga untuk pengembangan pengetahuan.
b. Pengembangan suatu teknologi baru atau penegmbangan produk baru.
c. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
d. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dalam hal ini modal ventura membantu pengusaha lemah yang kekurangan modal akan tetapi tidak memiliki jaminan materi sehingga sulit memperoleh pinjaman.
e. Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.

3. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis-jenis pembiayaan perusahaan modal ventura adalah sebagai berikut :
a. Equity Financing
                 Merupakan jenis pembiayaan langsung. Dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada perusahaan pasangan usaha (PPU) dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.

b. Semi Equity Financial
                 Merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.

c. Mendirikan perusahaan baru
                 Dalam hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.

d. Bagi hasil
Merupakan pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum perseroan terbatas, namun dapat pula perusahaan yang berbentuk PT,apabila kedua belak pihak menyetujuinya.

4. Perkembangan Modal Ventura
                 Modal ventura adalah perusahaan yang berani melakukan investasi dimana Di antara sekian banyak perusahaan modal ventura yang tumbuh dan tenggelam, keberadaan perusahaan bentukan pemerintah yakni PT Bahana Arta Ventura (BAV) plus 26 perusahaan modal ventura daerah (PMVD) cukup berperan membantu perkembangan UKM.
                 Sejarah perkembangan perusahaan modal ventura di Indonesia cukup panjang kendati relatif masih muda dibandingkan sejarah kehadiran lembaga serupa di luar negeri. Perusahaan modal ventura diawali dengan pembentukan BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Lalu, pada tahun 1973,BPUI mendirikan PT Bahana Artha Ventura (BAV) yang sahamnya 100% dimiliki oleh BPUI. Namun menyangkut kinerja agaknya masih jauh dari yang diharapkan,perusahaan modal ventura kurang berkembang.
                 Pembiayaan PMVD berdasarkan sektor-sektor persentase Industri 15% Perdagangan 23% Pertanian 19% Home industri 1% Jasa 4 2%
Sumber: BAV, 2003
                 Karena itu pada 1988 pemerintah meluncurkan ketentuan baru-bagian dari reformasi finansial-yang memungkinkan lahirnya perusahaan sejenis milik swasta,baik swasta nasional maupun usaha patungan dengan asing di Jakarta maupun di daerah.
                 Akhirnya beberapa perusahaan modal ventura saat itu mulai hadir a.l. PT BNJI (perusahaan patungan Bank BNI dengan Nomura Jaffco) serta perusahaan patungan PT Danareksa dengan perusahaan Jepang dan Brunei Darussalam. Selain itu, berbagai grup perusahaan besar juga ikut mendirikan divisi perusahaan modal ventura.
                 Namun tidak sedikit perusahaan swasta gulung tikar akibat usahanya yang tidak lagi menguntungkan akibat kesalahan investasi, kesulitan permodalan, hingga bangkrutnya perusahaan pasangan usaha (PPU) akibat krisis.
                 Menurut sumber Bisnis di Departemen Keuangan, krisis ekonomi sejak 1997 memberi kontribusi
gulung tikarnya usaha sebagian perusahaan modal ventura swasta. Selain ada yang diam-diam tidak aktif, beberapa perusahaan minta kepada Depkeu untuk mencabut izin usahanya. "Sistem penyampaian pelaporan lembaga keuangan ini memang tidak seketat sistem perbankan," ujar sumber tadi.
                 Paling tidak, ada dua faktor yang menyebabkan perusahaan-perusahaan 'pelat merah' itu sampai kini mampu bertahan. Kemampuan modal dan pendanaan yang cukup memadai serta bidikan pembiayaan yang fokus pada usaha kecil. Dilihat dari besar nominal, modal masing-masing PMVD separuhnya di atas angka Rp3 miliar, cukup besar bagi sebuah perusahaan pembiayaan di daerah yang membidik usaha kecil, bahkan mikro. Dari keseluruhan modal setiap PMVD, kontribusi BAV cukup bervariasi.
                 PT Sarana Sumatra Selatan Ventura misalnya, kontribusi BAV terhadap keseluruhan modal Rp7,08 miliar atau 21%, sementara pada PT Sarana Nusa Tenggara Timur Ventura mencapai 87% dari keseluruhan modal Rp3 triliun. Dengan kebutuhan pembiayaan rata-rata hanya Rp100 juta, setiap PMVD paling tidak sudah mampu membiayai sekurangnya 30 PPU. Belum lagi suntikan dana dari JEXIM (Japan Export - Import Bank) yang cukup signifikan sejak Maret 1997.
                 Berdasarkan catatan Bisnis, pinjaman lunak yang dicanangkan Presiden Soeharto pada saat itu berjumlah Y14 miliar atau senilai Rp21 miliar dengan kurs pada 1997 dengan sasaran utama kalangan UKM yang memiliki prospek ekspor dan padat karya.Sekadar diketahui, jangka pinjaman tersebut berakhir hingga 2000. Namun karena alasan kebutuhan tenggang waktu pelunasan itu diperpanjang hingga Desember tahun ini. JEXIM mengenakan bunga 6,5%, sementara BAV menyalurkannya kepada PMVD dengan bunga 8,5%.                  Ketua Asosiasi Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) Yopie S. Batubara mengatakan nilai pinjaman JEXIM saat ini tercatat sekitar Rp1,2 triliun dan sudah mulai diangsur melalui BAV. Kalangan PMVD agaknya sangat tertolong dengan suntikan dana tersebut.Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan jumlah PPU maupun nilai investasi yang meningkat tajam sejak 1997. Bila pada 1996 kemampuan BAV dan PMVD baru mampu membiayai 558 unit PPU dengan total investasi Rp3,7 miliar maka akhir tahun berikutnya sudah tercatat 1.481 unit PPU dengan nilai investasi Rp227,34 miliar.
                 Dari sisi jumlah maupun nilai investasi, jumlah tersebut terus bertambah banyak sampai akhir 2002 dengan jumlah PPU 7.382 unit dan investasi Rp1,43 triliun,namun rata-rata penyertaan bervariasi Pada tahun pertama, rata-rata investasi perusahaan modal ventura daerah tersebut mencapai Rp168 juta dan meningkat 187 juta pada 1995, setahun berikutnya rata-rata penyertaan menurun menjadi Rp86 juta dan 1997 sekitar Rp89 juta. Semakin kecilnya rata-rata penyertaan pada perusahaan mitra bisa menunjukkan bahwa PPU yang digandeng menjadi pasangan usaha adalah perusahaan skala kecil atau bahkan mikro.
                 Hal ini juga bisa menunjukkan strategi perusahaan modal ventura untuk melakukan diversifikasi risiko pembiayaan karena semakin banyak PPU dengan nilai investasi yang semakin kecil terjadi penyebaran risiko. Faktor inilah agaknya menjadi salah satu penentu kemampuan perusahaan modal ventura 'pelat merah'
mampu bertahan bahkan cenderung berkembang di tengah ambruknya sebagian perusahaan yang tidak tahan krisis. Apalagi secara umum, perusahaan skala mikro,kecil dan menengah (UMKM) kenyataannya mampu membuktikan diri sebagai entitas bisnis yang tahan krisis.Pendanaan terancam
                 Di saat perusahaan modal ventura mampu menunjukkan kemampuannya menjadi mitra bagi UMKM, mereka ternyata cukup khawatir akibat jangka waktu pinjaman JEXIM segera berakhir. Apalagi sejauh ini belum ada sumber dana pengganti. Tentu saja, seiring ditariknya dana tersebut kemampuan pendanaan perusahaan modal ventura pemerintah semakin lemah.
                 Bahkan, menurut Komisaris BAV Hendi Kariawan, pada 2004 perusahaan-perusahaan modal ventura diperkirakan tidak bisa membiayai PPU baru dan sekadar menjadi kolektor penyertaan. Berbagai upaya telah ditempuh, termasuk desakan kepada Menkeu untuk meminta JEXIM melakukan rescheduling pinjaman tersebut. Bukan karena bermasalah, tapi lagi-lagi faktor kebutuhan pembiayaan. "Ini harus dilakukan bila pemerintah masih menginginkan perusahaan pembiayaan yang dirintis sejak 1991 tersebut tetap bisa membiayai kalangan UKM," ujar Ketua APMVD Yopie S.Batubara. Desakan agar pemerintah menjadwal ulang pinjaman tersebut, menurut dia, semata untuk mempertahankan usaha PMVD yang sudah didukung sistem yang mapan itu bisa tetap berjalan baik. Bila tidak, tambah Sekjen APMVDI Wahyono, krisis pendanaan tersebut mengancam kelangsungan hidup PMVD hanya sampai 2004. Bila sampai tahun itu tidak mendapatkan pinjaman lunak maka diperkirakan mereka hanya melakukan fungsi collecting. investasi tersebut mengandung resiko yang tinggi.

BAB 10 LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK : Penggadaian,Asuransi,Dana Pensiun

A. Pegadaian
1. Pengertian Usaha gadai
                 Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa masalah” sedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal 1150, adalah sebagai berikut :
                 “ Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan  pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.”

2. Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan yang ditawarkan pihak pegadaian kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Dalam waktu yang relatif singlat masyarakat dapat memperoleh uang  seperti yang diharapkan, tanpa harus menjalani prosedur yang sulit.

b. Persyaratan yang cukup mudah, dimana seseoarng yang ingin mendapatkan uang melalui pihak pegadaian hanya membawa fotocopy KTP dan barang yang akan dijaminkan.

c. Pihak pegadaian tidak akan mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk apa

d. Saat ini pelayanan pegadaian semakin baik dimana pelanggan dianggap nomor satu sehingga pelayanan yang diberikan menjadikan nasabah menjadi semakin ramah dan cepat sehingga nasabah menjadi nyaman dan bisa dikatakan telah banyak orang yang menggunakan jasa pegadaian.

3. Barang Jaminan

Dalam hal menjaminkan barang-barang dipegadaian, pihak pegadaiaan menetapkan jenis-jenis barang yan dapat digadaikan di kantor pegadaian. Barang-tersebut nantinya akan ditaksir oleh bagian penaksir untuk diketahui harga dari barang tersebut dan diabndingkan dengan harga yang berlaku dipasar untuk barang tersebut.

                 Berikut adalah beberapa barang-barang yang dapat digadaikan :
a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan
- emas
- perak
- intan
- Berlian
- Platina

b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan
- Mobil
- Sepeda motor
- Sepeda
- becak

c. Barang yang termasuk ke dalam golonagn elektronik
- Televisi
- Radio
- DVD
- Kompuer
- Handphone
- Kulkas
- Kamera

d. Mesin-mesin
- Mesin jahit
- Mesin kapal motor
- Mesin untuk pengairan disawah

e. Barang-barang keperluan rumah tangga

- pakaian
- Kain batik
- Barang-barang pecah belah

3. Persentase Taksiran
                 Pinjaman dipegadaian kini dibagi menjadi 6 golongan dengan persentase tertentu menurut golongannya, Perhitungan bunga diperum pegadaian dilakukan setiap 15 hari.
                 Contoh Rita menggadaian barang miliknya dengan harga Rp 40.000. Bila Rita dapat menebus bunganya hanya dalam waktu 15 hari maka Rita hanya perlu membayar pokok plus bunga pinjaman sebesar 1,25%, berikut persentase yang berlaku dipegadaian
                

4. Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
                 Selain menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang tertentu yang telah digolongkan oleh pihak pegadaian, ternyata dalam perkembangannya pegadaian memiliki usaha lainnya pula, yaitu seperti :

a. Jasa Taksiran
                 Jasa taksiran adalah pemebrian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yng dimilikinya, misalnya emas, berlian, dan yang lainnya.Dimana penaksiran akan dilakukan oleh juru taksir yang dimiliki oleh
perum pegadaian.

b. Memberikan Kredit
                 Pemberian kredit ini diberikan kepada karyawan tetap suatu perusahaan,
dimana pembayaran angsuran kredit akan dipotong setiap bulannya dari
gaji bulanan karyawan tetap yang bersangkutan.

c. Galeri 24
                 Adalah tempat penjualan emas dan permata, dimana perum pegadaian
akan menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta permata
yang dijual.

B. Asuransi
1. Pengertian Asuransi
                 Pengertian asuransi atau pertanggungan adlah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggun, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaranyang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
                 Didalam kontrak perjanjian akan tertuang tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak atau lebih. Perusahaan asuransi akan membebankan sejumlah premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung, dimana semakin besar resiko maka premi yang harus dibayarkan juga akan semakin besar.

2. Perkembangan Asuransi

                 Perkembangan asuransi di Indonesia tergantung dari kondisi ekonomi masyarakat yang terjadi pada saat itu, dimana dari data akhir tahun 1999 menunjukkan jumlah perusaaan asuransi menagalami pertambahan menjadi 109 perusahaan asuransi terdiri dari 45 perusahaan asuransi patungan yang terdiri dari 22 perusahaan asuransi kerugian dan 23 perusahaan asuransi umum.
                 Namun ketika Indonesia akan mengadapi era globalisasi, dimana semakin banyak perusahaan asuransi yang masuk dan berkembang di Indoneisa menjadikan perusahaan auransi Indonesia tidak mampu bersaing dengan perusahaan asuransi asing. Bila hal ini terus terjadi maka dapat mengakibatkan jumlah premi yang diterima oleh perusahaan asuransi Indonesia semakin berkurang. Dengan terjadinya hal seperti ini hendaknya perusahaan Indonesia semakin berbenah diri baik dari segi permodalan sampai dengan pelayanan kepada para nasabahnya, perusahaan harys mencari tahu apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh nasabah dari sebuah perusahaan asuransi.

3. Keuntungan Asuransi

                 Sebuah perusahaan dalam menjalankan perusahaan harapan mereka adalah keuntungan seoptimal mungkin, demkian pula untuk perusahaan asuransi, mereka pastilah mengharapkan keuntungan seoptimal mungkin yang dapat mereka peroleh dari premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung, begitu pula pihak tertanggung juga mengharapkan keamanan dan kenyamanan selama mereka mempergunakan fasilitas dari perusahaan asuransi.
                 Dengan demikian masing-masing pihak hendaknya saling mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing sehingga dalam perjalanannya masingmasing pihak tidak ada yang dirugikan sedangkan pihak lain melakukan caracara yang tidak terpuji untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

                 Berikut adalah keuntungan dari usaha asuransi dilihat dari masing masing pihak :
a. Bagi Perusahaan Asuransi
- Keuntungan dari premi yang diberikan nasabah
- Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaanh lain
- Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga
b. Bagi Nasabah
- Memberikan rasa aman
- Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik
kembali
- Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan
- Memperoleh penghasilan di masa mendatang
- Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan

C. Dana Pensiun
1. Latar Belakang Dana Pensiun
                 Masa pensiun merupakan masa yang diharapkan, namun sebahagian orang merasa cemas bila masa ini akan datang, apalagi bila di perusahaan tempat orang tersebut bekerja belum ada program dana pensiun bagi karyawannya. Inilah yang di rasakan oleh banyak orang di tahuun 70 sampai 80-an dimana masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki program dana pensiun bagi karyawannya.
                 Mulai pada era 90-an hingga sekarang semakin banyak perusahaan yang memiliki program kesejahteraan karyawan ini, sehingga ada kenyamanan dan rasa aman karyawan dalam melakukan pekerjaan yang mereka jalani, sebab bagi mereka ada kepastian penghasilan bagi mereka untuk masa depan, setelah mereka tidak produktif lagi di dalam perusahaan diaman mereka sekarang ini bekerja
                 Pengertian dari dana pensiun itu sendiri adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.

2. Jenis-Jenis Pensiun
                 Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan kepada para karyawan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi.
                
                 Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :
a. Pensiun Normal
                 Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.

b. Pensiun Dipercepat
                 Hal ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.

c. Pensiun Ditunda
                 Seorang karyawan meminta pensiun sendiri, namun umurnya belum memenuhi untuk pensiun, sehingga karyawan tersebut keluar namun dana pensiun miliknya diperushaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.

d. Pensiun Cacat
                 Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

3. Sistem Pembayaran Pensiun
                 Pada masa penerimaan dana pensiun, perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawannya, dengan maksud tertentu agar masing-masing pihak tidak merasa dirugikan oleh pihak lain, tetapi saling merasa diuntungkan :

a. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain adalah :
- Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun
- Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pensiunan yagn diperolehnya untuk berusaha,karena biasanya penerima pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar.
- Karena permintaan pensiunan itu sendiri.

b. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Pembayaran pensiun dapat dilakukan setiap bulannya, sehingga pensiunan dapat merasa dia menerima gaji setiap bulannya.

BAB 9 PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

A. Pengertian Pasar Uang
                 Pengertian dari pasar uang adalah surat berharga jangka pendek dimana jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun seperti Comercial paper, Call Money, dan yang lainnya. Bila kita melihat pasar uang maka pasar di dalam pasar yang berisifat abstrak, dimana transaksi yang terjadi tidak pada suatu tempat tertentu namun dapat dilakukan melalui sarana elektrinik seperti telepon, facsmile, telex.
                 Bagi investor yang melakukan transaksi di pasar uang tujuannya adalah mencari keuntungan semata. Sedangkan peserta di dalam pasar uang adalah bank atau lembaga-lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembeliaan surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepercayaan semata.

B. Tujuan Pasar Uang
                 Tujuan dari pasar uang dapat kita lihat dari sisi pihak yang memerlukan dana ataupun dari sisi pihak yang menanamkan dana, untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut :

1. Dari sisi pihak yang memerlukan dana ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang, yaitu sebagai berikut :

a. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera akan jatuh tempo.
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya,biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan modal kerja lainnya.
d. Bila sedang mengalami kalah kliring dan harus segara di bayar.

2 Sedangkan tujuan pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar uang :
a. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
b. Bermaksud membantu pihak-pihak yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan.
c. Spekulasi, dimana investor mengharapkan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.

C. Instrumen Pasar Uang

                 Seorang investor dalam memilih instrumen pasar uang akan mempertimbangkan instrumen yang dapat memberikan keuntungan besar untuknya, dengan alasan tersebut investor hendaknya mengenal dengan baik terlebih dahulu instrumen yang ditawarkan di dalam pasar uang, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :


1. Interbank Call Money
                 Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi di dalam proses kliring.Didalam proses kliring yang terjadi setiap harinya pada sore hari setelah bank menutup operasinya pada hari yang bersangkutan dilembaga kliring, dan pastinya pada hari yang bersnagkutan ada bank yang mengalami menang kliring dan ada pula yang mengalami kalah kliring. Bagi bank yang mengalami kalah kliring maka pada hari itu juga harus melunasi kalah kliringnya pada bank yang menang kliring pada hari tersebut, karena jika tidak maka bank yang kalah kliring tersebut akan mendapatkan sangsi dari Bank Indonesia. Agar tidak terkena sangsi dari Bank Indonesia bank tersebut dapat meminjam dari bank yang menang kliring pada hari itu terhadap bank
miliknya dengan pinjaman call money.
                 Pengertian dari call money itu sendiri adalah kredit aatau pinjaman yang harus segera dibayar/dilunasi tidak lebih dari Tujuh (7) hari, dan bunga yang dikenakan untuk pinjaman ini relatif lebih mahal bila dibandingkan dengan pinjaman yan lainnya.

2. Sertifikat Bank Indonesia
                 Sertifikat bank Indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral dalam hal ini yang disebut bank sentral adalah Bank Indonesia. Penerbitan SBI dilakuakn atas unjuk denga nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikatkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap pasar terbuka dalam masalah penanggulangan jumlah uang beredar (JUB).

3. Banker’s Acepptance
                 Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjualbelikan dipasar uang sebagai sumber dana jangka pendek, dimana jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai dengan 180 hari. Terjadinya Banker’s acceptanse di mana adanya proses transsaksi pemeblian dan penjualan barang antar negara.

4. Commercial Paper
                 Commercial paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan dipasar uang dengan jangka waktu yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termsuk ke dalam commercial paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuaangan termasuk bank. Kelebihan dari comercial paper adalah terletak daripada jaminan di mana pihak penerbit tidak perlu menyediakan jaminan tertentu, dan bila dilihat dari sisi tingkat suku bunga relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan jenis kredit lainnya. Namun kelemahannya karena tidak ada jaminannya maka untuk menjualnya relatif lebih sulit bila kebonafiditasan perusahaan yang mengeluarkan comercial paper masih dipertanyakan.

D. Pengertian Pasar Valuta Asing
                 Pasar valuta asing di Indonesia berkembang seiring dengan perubahan rezim nilai tukar, yang secara bertahap beranjak pada peningkatan penekanan pada mekanisme pasar. Pada dasarnya, sistem valuta asing di Indonesia berkembang dari kontrol pemerintah yang ketat ke sistem valuta asing bebas, sementara sistem nilai tukar secara bertahap beranjak dari sistem nilai tukar tetap ke sistem nilai tukar fleksibel, dengan derap yang sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada.
                 Bank Indonesia selalu mempertimbangkan pergerakan pasar internasional dan pilihannya selalu terbuka untuk menyesuaikan jenis komposisi portofolio dalam penempatan cadangan valuta asing. Dalam mengelola cadangan valuta asing, Bank Indonesia melaksanakan sistem diversifikasi dalam mata uang asing dan jenis sekuritas. Perhitungannya adalah bahwa dengan mengandalkan metode tersebut, maka setiap penurunan nilai suatu mata uang dapat diimbangi dengan peningkatan nilai mata uang lain, atau oleh investasi lain yang memberikan hasil yang lebih baik. Menurut survei global yang diadakan setiap tiga tahun yang dilaksanakan oleh Bank for International Settlements pada tahun 2004, Indonesia digolongkan tergolong normal dalam hal sifat turnover untuk pasar valuta asingnya.
                 Jumlah reksadana di Indonesia pada tahun 2006 meningkat 22,02% yaitu dari 327 reksadana pada tahun 2005 menjadi 399 reksadana pada tahun 2006, disamping selain nilai aset bersih reksadana yang secara signifikan meningkat (79,23%) dari IDR 29,17 Triliun di bulan Desember 2005 menjadi IDR 52,28
Triliun pada tahun 2006. Pada bulan Desember 2006, terdapat 108 fund manager dan 9 konsultan keuangan. Dan berdasarkan nilai reksadana, terdapat peningkatan nilai reksadana dari IDR 48,07 Triliun di bulan Desember 2005 menjadi IDR 71.15 Triliun di bulan Oktober 2006, atau meningkat 32,44%

BAB 7 JASA-JASA BANK LAINNYA

A. Pengertian Jasa Bank Lainnya
                 Selain untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, Perbankkan menyediakan fasilitas-fasilitas lainnya. Namun hal ini juga akan melihat terlebih dahulu dari sisi permodalan sampai dengan kesiapan dari personel dari pihak bank untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang diharapkan oleh nasabah, selain itu juga diperhatikan apakah bank tersebut termasuk kedalam kategori bank umum, BPR atau bank syariah.

B. Keuntungan Jasa-Jasa Bank
                 Keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah selisih antara bunga simpanan dengan bunga kredit. Selain itu ada lagi keuntungan yang dapat diperoleh perbankkan yaitu melalui :

1. Biaya administrasi
                 Biaya ini dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus,biasanya dikenakan untuk pengelolaan fasilitas tertentu.

2. Biaya Kirim
                 Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang atau yang biasa disebut dengan transfer, baik transfer dalam negari ataupun luar negeri.

3. Biaya Tagih
Jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.

4. Biaya Provisi dan Komisi
                 Biaya ini dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankkan.

5. Biaya Sewa
                 Biaya ini dibebankan kepada nasabah yang menggunkan fasilitas safe deposit box, dan besarnya sewa tergantung dari besarnya safe deposit box yang dipakai.

C. Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya
                 Telah dijelaskan didepan bila kelengkapan jenis-jenis jasa bank lainnya akan sangat tergantung dari apakah bank tersebut BPR, bank umum konvensional ataukah bank umum syariah.

                 Berikut adalah beberapa jenis jasa-jasa bank lainnya :

1. Kiriman Uang (Transfer)
                 Transfer adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negari ataupun luar negeri. Sebagai contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya sebesar Rp 5.000.000 melalui “bank R” melalui jasa transfer.

2. Kliring (Clearing)
                 Kliring merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek yang berasal dari dalam kota). Peserta kliring adalah bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

3. Inkaso
                 Inkaso merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan melalui inkaso misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.

4. Safe Deposit Box
                 Safe deposit box merupakan jasa banjk yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukukran yang berbede-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya.
                 Adapun surat-surat berharga disimpan didalam safe deposit box adalah :
a. Sertifikat deposito
b. Sertifikat tanah
c. Saham
d. Obligasi
e. Surat Perjanjian
f. Akte kelahiran
g. Akte pernikahan
h. Ijasah
                 Sedangkan untuk benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe deposit box
adalah :

a. Emas
b. Mutiara
c. Berlian
d. Intan
e. Permata
                 Adapun keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa,
uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.


5. Bank Card
                 Bank card adalah “kartu plastik”atau yang biasa kita sebut dengan ATM, yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan kepada nasabahnya untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat-tempat yang menyediakan fasilitas untuk ATM ini.

6. Travellers Cheque
                 Travelier cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan , cek ini biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

7. Letter of Credit (L/C)
                 Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri. Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
                 Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau inssuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut dengan advising bank.

BAB 6 BANK SYARIAH

A. SejarahSingkat
                 Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar,produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi. Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagian dari Anda ada yang menganggap bank syariah hanya untuk komunitas muslim. Apakah bank syariah hanya diperuntukan bagi kaum muslim saja? Maaf, Anda menjadi salah besar bila beranggapan seperti itu.Karena Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah ini, dengan tidak terkecuali
                 Ketika krisis moneter melanda Indonesia, tahun 1997, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat, pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.

B. Produk-Produk Bank Syariah

a. Prinsip titipan atau simpanan—Al-wadi’ah
                 Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendakinya. Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitasfasilitas giro lain.                  Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.

b. Prinsip bagi hasil (Profit-sharing) Al-Mudharabah
                 Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal,sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi,ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
                 Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, almudharabah,diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 –56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank.
                 Dalam hal bank konvensional,angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen. Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut.
                 Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.

c. Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
                 Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin  mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.
                 Dalam bank konvensional,pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.

d. Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil.
                 Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah. Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap. Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kami uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankan syariah.
                 Perbedaan Bank Syariah Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah de-ngan yang belaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi bila diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.
                 Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan,namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah,karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
                 Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam)dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar. Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
                 Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan,pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.

BAB 4 KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA

A. Pengertian Pengalokasian Dana
                 Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20 % sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
                 Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.

B. Pengertian Kredit dan Pembiayaan

                 Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
                 Dalam pemberian kredit pihak perbankkan akan mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan pihak peminjam, namun sebelum hal terjadi pihak peminjam mengajukan proposal terlebih dahulu kepada pihak perbankkan untuk dianalisa dalam hal latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan. Hal ini dilakukan agar pihak perbakkan menjadi yakin serta bahwa nasabah adalah orang yang tepat untuk diberikan pinjaman. Pemberian kredit yang tanpa melalui tahap analisis akan dapat menyebabkan kerugian bagi piahak perbakkan itu sendiri karena akan dapat menimbulkan kredit macet di kemudian hari, hal inilah yang terjadi di banyak tubuh perbakkan pada tahun 1997 dimana banyak bank umum yang dilikuidasi oleh BI dikarenakan likuiditasnya berada dibawah standar BI. Bila kita tilik lebih jauh maka bisa kita lihat banyak terdapat KKN pada saat pengajuan proposal pinjaman sehingga analisis tidak
dilakukan sesuai prosedur, hasilnya adalah yang bisa kita lihat yang terjadi pada tahun 1997 dimana banyak terjadi kredit macet sehingga likuiditas bank umum tertentu tidak memenuhi syarat likuiditas dari BI.

C. Unsur-Unsur Kredit

Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
1. Kepercayaan
                 Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam,
kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada
saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.

2. Kesepakatan
                 Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang
bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan
ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.

3. Jangka waktu
                 Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan
disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak
kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah
ataupun jangka panjang.

4. Resiko
                 Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok
dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini
akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang
menanggung resiko adalah pihak bank.

5. Balas jasa
                 Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi.
Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.

D. Jenis-Jenis Kredit
                 Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :

1. Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi
                 Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.

b. Kredit modal kerja
                 Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.

2. Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
c. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

E. Jaminan Kredit
                 Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia.
                 Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :

1. Dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan
jaminan seperti :
- tanah
- bangunan
- kendaraan bermotor
- mesin-mesin
- barang dagangan
- tanaman

b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat-surat
yang dijadikan jaminan seperti :
- Sertifikat Saham
- Sertifikat Obligasi
- Sertifikat Deposito
- Wesel

c. Jaminan Orang
                 Orang atau lembaga yang memberikan jaminan kepada seseorang yang akan melakukan pinjaman. Dimana orang atau lembaga yang memberikan jaminan memiliki nama baik atau perusahaan yang bonafit, sehingga bank menjadi percaya untuk memberikan pinjaman kepada orang yang diberi jaminan tersebut.

2. Tanpa Jaminan
Kredit yang diberikan kepada perusahaan yang telah loyal kepada bank yang akan mengeluarkan pinjaman selain itu perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bonafit.

F. Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit

                 Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada halhal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :

1. Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.

2. Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.

3. Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.

4. Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.

5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.

6. Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba,apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.

7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.

BAB 3 SUMBER-SUMBER DANA BANK

A. Pengertian Sumber Dana Bank
                 Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.

Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :


1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri
                 Maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.

  • Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
  1. Setoran modal dari pemegang saham
  2. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
  3. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
                 Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
                 Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro,simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.

3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
                 Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
                 Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.                  Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.

b.                  Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.

c.                  Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri

d.                  Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.

B. Simpanan Giro
                 Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
                 Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Simpanan pihak ketiga
                 Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.

2. Penarikan dana dapat setiap saat
                 Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.

3. Cara penarikan
                 Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam
di rekening giro, adalah sebagai berikut :

a. Cek

                 Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.
                 Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1.) Cek atas nama
                 Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek

2.) Cek atas unjuk
                 Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.

3.) Cek silang
                 Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.

4.) Cek kosong
                 Merupakan cek, dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek.
Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Binto Hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta.
                 Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang selama ini memelihara rekening gironya.Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan fasilitas overdraff.Agar nasabah tidak masuk ke dalam black list.

b. Bilyet Giro
                 Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

Contoh Perhitungan Jasa Giro

                 Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan memperoleh balsa jasa berupa bung. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan menggunakan beberapa metode, yaitu metode dengan menggunakan saldo terendah ataupun dengan menggunakan saldo rata-rata.

Contoh model perhitungannya adalah sebagai berikut :

Berikut ini transaksi yang terjadi pada rekening giro Nn. Rossi selama bulan Mei 2006
Nama nasabah : Nn. Rossi
Nomor rekening : 150-6652-56
Tgl. 03 Mei setor tunai Rp 25.000.000
Tgl. 09 Mei Setor kliring Rp 7.000.000
Tgl. 12 Mei kliring masuk Rp 8.000.000
Tgl. 17 Mei setor kliring Rp 12.500.000
Tgl. 22 Mei tarik tunai Rp 3.500.000
Tgl. 29 Mei setor tunai Rp 3.300.000
Pertanyaan coba saudara hitung berapa bunga bersih yang Nn. Rossi peroleh selama bulan Mei jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku adalah 15% pertahun dan dikenakan pajak 9% PA beserta laporan rekening korannya Penyelesaian

Berikut adalah tabel laporan rekening Koran Nn. Rossi
Laporan Rekening Koran
Nn. Rossi
Per 31 Mei 2006

















C. Simpanan Tabungan
                 Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
                 Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di
dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :


1. Buku tabungan
                 adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.

2. Kartu penarikan
Adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).

3. Surat Kuasa
Adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.
                 Dalam hal perhitungan bunga simpanan tabungan ada beberapa metode yang dapat digunakan yaitu dengan cara :
                 Berikut ini adalah transaksi simpanan tabungan yang terjadi pada rekening Tn.
Syurga selama bulan September 2006

Tgl. 1 September Setor tunai Rp 15.000.000
10 September Transfer masuk Rp 3.700.000
19 September Tarik tunai Rp 4.200.000
26 September Setor tunai Rp 5.300.000
30 September Tarik tunai Rp 3.500.000

Untuk perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah suku bunga ditetapkan 12%, sedangkan untuk saldo bunga harian ditetapkan sebagai berikut :
Dari Tgl 1 s/d 10 bunga = 16% PA
Tgl 11 s/d 20 bunga = 13% PA
Tgl 21 s/d 30 bunga = 11% PA

Hitungan bunga berisi untuk bunga dengan menggunakan saldo terendah dan saldo bunga harian, dengan pajak 10% PA



















D. Simpanan Deposito
                 Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
                 Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.

Sekarang kita lihat jenis-jenis dari deposito :

1. Deposito berjangka
                 Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lemabag dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
                 Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan
untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.

2. Sertifikat Deposito
                 Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.

3. Deposito on call
                 Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.

Berikut ini contoh-contoh perhitungan simpanan deposito