5.1 STRATEGI DAN PROGRAM-PROGRAM KOPERASI
Ada beberapa segi koperasi yang
pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di sau pihak melalui beberapa
departemen teknis yang dimilikinya, pemerintah diharapkan dapat melakukan
pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Keikut sertaan
pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu
perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannya
adalah agar terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi
secara nasional.
Program-program koperasi koperasi dalam kebijaksanaan pembinaan kelembagaan koperasi dan pengembangan usaha koperasi :
a.
Pendidikan
dan pelatihan perkoperasian bagi para pengurus, manajer, karyawan, anggota
badan pemeriksa, kader koperasi dan Petugas Konsultasi Koperasi Lapangan (PKKL)
b.
Bimbingan
dan konsultasi untuk meningkatkan tertib
organisasi terutama dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
c.
Meningkatkan
kemampuan organisasi dan manajemen koperasi
d.
Meningkatakan
kemampuan penerapan sistem akuntansi koperasi
e.
Meningkatkan
kemampuan pengawasan internal koperasi primer
f.
Meningkatkan
partisipasi aktif anggota
g.
Penyediaan
informasi usaha
h.
Pelaksanaan
kegiatan praktik kerja atau magang bagi para pengelola usaha KUD
i.
Pelaksanaan
kegiatan studi banding bagi para manajer koperasi untuk memperluas wawasan dan
pengetahuan
j.
Penyuluhan
untuk meningkatkan produktivitas usaha anggota melalui pendekatan kelompok
k.
Penyediaan
sarana usaha koperasi dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kualitas
pelayanan koperasi kepada anggota dan masyarakat sekitarnya di daerah
tertinggal, transmigrasi, perbatasan dan terisolasi.
Usaha koperasi perlu kerjasama dan kemitraan antara koperasi dengan BUMN dan swasta dengan :
a.
Meningkatkan
kegiatan temu usaha
b.
Meningkatkan
penghimpunan dan penyaluran dana yang berasal dari penyisihan 1-5 persen laba
bersih BUMN untuk pembinaan koperasi
c.
Memperluas
kesempatan pemilikan saham perusahaan swasta yang sehat oleh koperasi terutama
untuk koperasi-koperasi primer termasuk KUD disekitar lokasi kerja perusahaan,
serta untuk koperasi yang mempunyai kaitan usaha dibidang produksi ataupun
dibidang distribusi dengan perusahaan swasta yang bersangkutan.
5.2 KARAKTERISTIK
PERMASALAHAN KOPERASI
Dari hasil kerja nyata yang
dilakukan baik dalam rangka pengerahan tenaga kerja sarjana muda dan penataran
koperasi dapat dikemukakan berbagai persoalan yang dihadapi koperasi dewasa
ini.
Persoalan ini dapat dikelompokkan
sebagai berikut :
1.
Karena
dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan
usahanya dengan baik.
2.
Tantangan
masyarakat sendiri terhadap koperasi koperasi; karena kegagalan pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggung jawaban kepada
masyarakat menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan
koperasi.
3.
Adanya
peraturan-peraturan pemerintah (daerah) yang mencampuri kehidupan koperasi
misalnya mengambil alih usaha koperasi.
4.
Tingkat
harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak
dimanfatkan untuk meneruskan usaha justru menciutkan usaha.
5.
Pengurus
koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
6.
Pengurus
koperasi juga tokoh masyarakat sehingga rangkap jabatan, ini menimbulkan fokus
ke koperasi berkurang.
7.
Ketidakpercayaan
anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya.
8.
Dana
terbatas sehingga tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas, padahal
teknologi berkembang pesat.
9.
Administrasi
kegiatan belum memenuhi standar tertentu .
10. Kebanyakan anggota kurang
solidaritasnya untuk berkoperasi, di lain pihak anggota banyak yang berutang
pada koperasi.
11. Modal usaha yang relatif kecil
mengakibatkan volume usaha terbatas.
Apabila dikaji lebih lanjut maka
selama PJP I dapat ditemui ancaman, tantangan, dan kendala serta peluang
pembangunan
5.2.1 Ancaman,
Tantangan, dan Kendala
a. persaingan usaha akan semakin
ketat
b. mengembangkan koperasi menjadi
badan usaha yang sehat, kuat, maju dan mandiri serta memiliki daya saing
c. struktural dan sistem untuk
mewujudkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berakar kuat dalam
masyarakat
d. tingkat kemampuan dan
profesionalisme SDM koperasi belum memadai
e. lemahnya strukur permodalan
koperasi
f. terbatasnya penyebaran dan
penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi
g. kurangnya kesadaran anggota akan
hak dan kewajibannya, serta belum berfungsinya secara penuh mekanisme karja
antar pengurus dan antar pengurus dengan
pengelola koperasi
h. masih kurangnya kepercayaan untuk
saling kerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi
i.
kurang
memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu
j.
kurang
efektifnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan program pembinaan
koperasi antar sektor dan antar daerah
k. kurangnya kesadaran dan pemahaman
masyarakat tentang koperasi
5.2.2 Peluang
a. aspek pemeratan diprioritaskan
oleh pemerintah
b. undang-undang Nomor 25 tahun
1992 memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder
c. kemauan politik yang kuat dari
pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi
dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila dan UUD
1945
d. pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi
e. perekonomian dunia yang makin
terbuka berakibat makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi
koperasi Indonesia
f. industrialisasi membuka peluang
usaha dibidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya
g. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang sistem Budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi
5.3 KEMAMPUAN
KOPERASI MEMECAHKAN PERSOALAN
Persoalan-persoalan yang dihadapi
koperasi kiranya menjadi relatif akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa
sebab:
a.
Kenyataan
bahwa para pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem
penjatahan sehingga mereka dulu tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia,
pemasaran sudah ada salurannya karena sistemnya sales market, sekarang sistem
ekonomi terbuka dengan ciri persaingan sempurna. Maka dari itu perlu
penyesuaian diri dan ini memakan waktu yang lama.
b.
Para
anggota pengurus kuran pengetahuan dan skill dalam manajemen. Harus ada minat
untuk mengembangkan diri menghayati soal-soal yang dihadapi
c.
Pemikiran
sempit, maka timbul usaha manipulasi
d.
Kurangnya
loyalitas dan cenderung lebih individu, tidak ada waaktu untuk berkomunikasi
dan tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dengan koperasi.
Pada hakikatnya dapatlah
disimpulkan bahwa kemampuan koperasi menanggulangi soal-soal pelik kurang
sekali. Apabila kemampuan ini tidak ditingkatkan masa depan koperasi akan
suram.
5.4 KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN KOPERASI
Selama era pembangunan jangka
panjang tahap pertama (PJP I) pembangunan koperasi di Indonesia telah
menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Walaupun demikian pembangunan koperai
selama PJP I masih jauh dari sempurna, berbagai kelemahan mendasar masih
mewarnai koperasi. Kelemahan mendasar itu misalnya: kelemahan manajerial,
kelemahan sumber daya manusia, kelemahan permodalan, dan kelemahan pemasaran.
Pelaksanaan pembangunan koperasi
dalam PJP II diharapkan dapat lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi
tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat peranannya dalam berbagai aspek
kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula.
Adapun kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi secara terinci adalah sebagai berikut:
a.
Pembangunan
sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan
menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang
tangguh dan berakar dalam masyarakat.
b.
Pelaksanaan
fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat
kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
c.
Peningkatan
koperasi di dukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas luasnya di
segala sektor kegiatan ekonomi, baik di
dalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan
memperoleh permodalan.
d.
Kerjasama
antar koperasi dan antara koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai
mitra usaha dikembangkan seacara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan
perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas
kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan.
5.5 SASARAN
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pelaksanaan pembangunan koperasi
dalam era PJP II lebih banyak bertumpu pada peningkatan produktivitas dan
kreativitas sumberdaya manusia, dan pada penciptaan iklim usaha yang sehat bagi
perkembangan koperasi di pihak yang lain. Agar dapat bersifat proakif, koperasi
dituntut untuk memilki rumusan strategi yang jelas. Artinya, selain harus
memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga
dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran
tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut
maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh
pemerintah dalam era PJP II ini adalah sebagai berikut:
a) Pengembangan usaha
Pengembangan usaha koperasi lebih
ditekankan pada upaya peningkatan kemampuan koperasi dalam menciptakan lapangan
uasaha dan memanfaatkan peluang usaha yang ada.
b) Pengembangan sumberdaya manusia
Pengembangan sumberdaya manusia
koperasi, dalam kaitannya dengan tantangan yang dihadapi oleh koperasi dimasa
depan adalah masalah utama. Karena itu koperasi harus mampu mengantisipasi pola
pendidikan dan latihan sumberdaya manusianya yang paling sesuai dengan
kebutuhan pengembangannya.
c) Peran pemerintah
Pemerintah bekerjasama dengan
gerakan koperasi selalu berupaya memainkan peranan yang mendorong pengembangan
koperasi. Peran pemerintah diperlukan untuk menyelenggarakan pembinaan untuk mengembangkan prakarsa dan
kreativitas masyarakat.
d) Kerjasama internasional
Kerjasama internasional dibidang
perkoperasian dilakukan misalkan dalam bentuk pertukaran tenaga ahli koperasi
dengan negara-negara lain.
5.6 POLA
PEMBANGUNAN KOPERASI
Peran koperasi dalam era PJP I
setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
-
Pertama,
koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat
golongan ekonomi lemah.
-
Kedua,
koperasi adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh
sebagian besar bangsa Indonesia.
-
Ketiga,
koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai
agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Efektivitas peranan koperasi
tersebut dalam era PJP I terutama di ukur dengan satuan-satuan kuantitatif
misalnya, jumlah koperasi/KUD, jumlah anggota koperasi, pertumbuhan volume usaha, jumlah modal usaha, sisa hasil
usaha dan sebagainya. Konsekuensi dari penggunaan ukuran kuantitatif ini adalah
pengembangan koperasi seolah-olah mengabaikan ukuran-ukuran kualitatif yang
tidak kalah penting dalam menilai efektifitas peranan koperasi terhadap
perekonomian nasional.
Kecenderungan demikian itu tentu
tidak lepas dari pola umum pembangunan kopersi dalam era PJP I sebagaimana
berikut ini:
a. Modal dan potensi dalam negeri
perlu dimanfaatkan untuk mendorong partisipasi golongan ekonomi lemah dalam
pembangunan nasional.
b. Koperasi harus dapat memainkan
peranan yang lebih besar dan nyata dalam sistem ekonomi Indonesia.
c. Pengembangan koperasi diperlukan
untuk mengurangi terjadinya ketimpangan dalam kehidupan masyarakat sebagai
akibat dari penguasaan perekonomian nasional oleh sebagian kecil madyarakat
(yang mempunyai modal)
Beberapa kriteria kualitatif
tenteng pola pembangunan koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan
oleh lembaga Manajemen FE UI (1994) adalah sebagai berikut:
a. Koperasi harus memiliki kemampuan
untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b. Koperasi harus mampu bersaing
dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi
c. Pengurus dan manager koperasi
harus berjiwa wiraswasta.
d. Koperasi harus mampu
mengembangkan sumberdaya manusia.
5.7 RENCANA
PENGEMBANGAN KOPERASI PADA PJP II
Dengan telah adanya UU Nomor 25/1992 dan GBHN 1993 maka diharapkan
pengembangan koperasi di Indonesia akan makin mantap :
5.7.1 Arahan GBHN
1993
Pengambangan koperasi sebagai wadah
kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar koperasi makin memiliki kemampuan
menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang
tangguh dan berakar dalam masyarakat. Koperasi sebagai badan usaha yang makin
mandiri dan andal harus mampu memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Pembangunan koperasi juga diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang
didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjadi soko guru perekonomian
nasional yang tangguh.
Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya
peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional. Peran
aktif masyarakat dalam menumbuhkembangkan koperasi terus ditingkatkandengan
meningkatkan kesadaran, kegairahan, dan kemampuan berkoperasi di seluruh
lapisan masyarakat melalui upaya penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan. Fungsi
dan peranan koperasi menjadi tanggung jawab
lembaga gerakan koperasi sebagai wadah perjuangan kepentingan dan
pembawa aspirasi gerakan koperasi , bekerjasama dengan pemerintah sebagai
pembina dan pelindung.
Potensi koperasi untuk tumbuh menjadi
usaha skala besar terus ditingkatkan antara lain keterkaitan dengan usaha hulu dan usaha hilir, baik dalam usaha negara
maupun usaha swasta.
5.7.2 Sasaran
1. Sasaran PJP II
GBHN 1993 menetapkan bahwa sasaran
pembangunan koperasi dalam PJP II adalah terwujudnya koperasi sebagai badan
usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yan g sehat, tangguh, kuat,
dan mandiri serta sebagai sokoguru perekonomian nasional yang merupakan wadah
untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat disemua kegiatan perekonomian
nasional sehingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi dan
kesejahteraan rakyat.
2. Sasaran Repelita VI
Sasaran pembangunan bidang ekonomi
dalam Repelita VI adalah tertata dan mantapnya kelembagaan dan sistem koperasi
agar koperasi makin efisien serta berperan utama dalam perekonomian rakyat dan
berakar dalam masyarakat. Adapun sasaran pembangunan koperasi dalam Repelita VI
adalah koperasi yang makin maju, makin mandiri dan makin berakar dalm
masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua
bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Sesuai dengan sasaran tersebut di
atas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan koperasi dalam Repelita VI,
yaitu makin meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang berdampak
pada makin meningkatnya kemampuan organisasi dan manajemen koperasi, makin
meningkatnya partisipasi aktif anggota, serta makin meningkatnya pemanfaatan,
pengembangan, dan penguasaan teknologi tepat, makin kukuhnya struktur
permodalan koperasi, makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horisontal
dan vertikal, serta makin berfunsi dan berperannya lembaga gerakan koperasi.
Dengan demikian diharapkan daya saing koperasi dan kesejahteraan anggota
koperasi makin meningkat pula.
Selain sasaran operasional yang
bersifat umum tersebut, ditetapkan sasaran pengembangan koperasi di pedesaan
dan pekotaan.
Sasaran pengembangan koperasi di
pedesaan adalah makin berkembangnya koperasi di pedesaan/KUD yang mampu
memberikan kesempatan dan menumbuhkan prakarsa masyarakat pedesaan untuk
meningkatkan usaha sesuai dengan kebutuhan mereka serta sekaligus mampu
memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan mereka.
Sasaran pengembangan koperasi di
perkotaan adalah makin berkembangnya koperasi yang berbasis konsumen yang mampu
melayani kebutuhan pokok anggota dan masyarakat di daerah pemukiman rakyat.
5.7.3 Kebijaksanaan
Secara khusus kebijaksanaan
pembangunan koperasi dalam Repelita VI adalah sebagai berikut:
Pertama, meningkatakan akses dan
pangsa pasar, antara lain dengan meningkatkan keterkaitan usaha, kesempatan
usaha dan kepastian usaha, memperluas akses terhadap informasi usaha,
mengadakan pencadangan usaha membantu penyediaan sarana dan prasarana usaha
yang memadai, sertya menyederhanakan
perizinan.
Kedua, memperluas akses terhadap
sumber permodalan, memperkukuh struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan
pemanfaatan modal koperasi. Kebijaksanaan ini mencakup upaya pendayagunaaan
lembaga-lembaga keuangan lainnya yang sudah ada.
Ketiga, meningkatkan kemampuan
organisasi dan manajemen antara lain dengan meningkatkan kemampuan
kewirausahaan dan profesionalisme anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan
koperasi.
Keempat, meningkatkan akses terhadap
teknologi dan meningkatkan kemampuan memanfaatkannya. Antara lain dengan
meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, memanfaatkan hasil
penelitian, serta mengembangkan dan melindungi teknologi yang telah dikuasai
oleh anggota koperasi secara turun temurun.
Kelima, mengembangkan kemitraan
antara lain dengan mengembangkan kerjasama antar koperasi, mendorong koperasi
sekunder agar lebih mampu mengkonsolidasi dan memperkokoh jaringan keterkaitan
dengan koperasi primer serta mendorong kemitraan usaha dengan badan usaha
lainnya. Kemitraan usaha ini juga dilakukan dengan meningkatkan penjualan saham
perusahaan swasta yang sehat kepada koperasi melalui pemberian berbagai
insentif dan kemudahan kepada kedua pihak, serta didukung oleh peraturan
perundang-undangan yang memadai.
5.8 PROGRAM
PEMBANGUNAN KOPERASI
Dalam rangka pelaksanaan
kebijaksanaan untuk mencapai berbagai sasaran diatas, disusun program
pembangunan koperasi yang terdiri atas program pokok dan program penunjang yang
dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
5.8.2 Program pokok meliputi:
1.
Program pendidikan, pelatihan,
dan penyuluhan koperasi.
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan kewirausahaan, profesionalisme, ketrampilan dan
wawasan para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi. Termasuk
kemampuan manajemen dan kemampuan memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan
efisien usahanya serta mampu memanfaatkan dengan sebaik-baiknya peluang yang
terbuka bagi pengembangan kegiatan usaha baru.
Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut. Antara lain:
a.
Menyediakan
dan mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penyuluhan,
magang serta bimbingan dan konsultasi usaha perkoperasian yang memadai.
b.
Meningkatkan
pelayanan konsultasi manajemen bagi koperasi.
c.
Mengembangkan
sistem karier dan sistem balas jasa yang menarik bagi pengelola koperasi
d.
Meningkatkan
produktivitas usaha anggota melalui kelompok untuk mengoptimalkan potensi usaha
perseorangan anggota. Dsb
2.
Program pengembangan lembaga
keuangan dan pembiayaan koperasi
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan pemupukan modal dan meningkatkan kemampuan
memanfaatkan modal dalam rangka menyehatkan struktur permodalan koperasi.
Program ini ditempuh terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
fasilitas pembiayaan dan jaminan pembiayaan yang dibutuhkan koperasi dan
anggotanya, termasuk modal ventura.
b.
Mengembangkan
lembaga keuangan koperasi
c.
Memberikan
penyuluhan kepada anggota un5tuk meningkatkan pemupukan modal sendiri.
d.
Memberikan
bimbingan dan kemudahan bagi koperasi yang telah berkembang dan maju untuk
menerbitkan obligasi dan surat hutang lainnya.
3.
Program peningkatan dan perluasan
usaha koperasi
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan koerasi kepada anggotanya. Antara lain
dengan:
a.
Meningkatkan
promosi usaha.
b.
Menyediakan
informasi peluang usaha dan pasar.
c.
Mengembangkan
jaringan pemasaran.
d.
Melaksanakan
misi dagang.
e.
Menyediakan
sarana dan prasarana pemasaran.
f.
Memberikan
bimbingan dan konsultasi pemasaran.
g.
Memantapkan
sistem distribusi.
4.
Program kerjasama antar koperasi
dan kemitraan usaha koperasi
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan efisien dan efektivitas kegiatan koperasi baik
dalam aspek kelembagaan yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan pelatihan,
maupun dalam aspek usaha yaitu antara lain dengan memperkokoh jaringan usaha
koperasi, meningkatkan keterkaitan usaha, mempercepat proses alih teknologi,
meningkatkan kepastian usaha, serta memperluas pemasaran hasil produksi koperasi.
Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.
Mengembangkan
jaringan usaha koperasi yang lebih luas.
b.
Promosi
untuk mendorong terjalinnya hubungan kemitraan usaha dalam berbagai bentuk yang
dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan, saling menunjang, dan saling
menguntungkan.
c.
Mendorong
spesialisasi usaha ditingkat koperasi sekunder dalam rangka peningkatan
konsolidasi, dayaguna dan hasil guna kerjasama antarkoperasi dan kemitraan
usaha antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
d.
Menyempurnakan
konsep dan mekanisme pelaksanaan pola perusahaan inti rakyat (PRI) dalam rangka
pelaksanaan demokratisasi ekonomi, meningkatkan kedudukan koperasi dan daya
tawar (bargaining power) anggota
koperasi
5.
Program pemantapan kelembagaan
koperasi
Program ini
bertujuan untuk menata dan memantapkan kelembagaan koperasi agar makin sesuai
dengan kebutuhan gerakan koperasi dan selaras dengan perkembangan lingkungan
yang dinamis.
Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menumbuhkan,
mengembangkan dan memandirikankoperasi di pedesaan/KUD.
b.
Mengembangkan
koperasi di daerah terisolasi, terpencil, perbatasan, dan pemukiman
transmigrasi.
c.
Menumbuhkan,
mengembangkan, dan memandirikan koperasi di perkotaan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat perkotaan.
d.
Mengembangkan
sistem akuntansi koperasi untuk memperkuat kelembagaan koperasi seiring dengan
makin luasnya usaha koperasi sehingga manajemen koperasi lebih transparan dan
dapat diaudit. Dsb
5.8.2
Program penunjang
1.
Program pembangunan perkoperasian
di daerah tertinggal
Peran serta
koperasi dalam upaya pembangunan daerah tertinggal adalah dengan mendorong
tumbuhnya kelompok usaha bersama yang produktif, dan selanjutnya diarahkan
untuk berkembang menjadi koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
koperasi yang telah ada sehingga dapat meningkatkan mutu dan jangkauan
pelayanan usahanya kepada anggota dan masyarakat di daerah tertinggal.
Peningkatan kualitas dan kemampuan kpoperasi di daerah tertinggal dilakukan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia koperasi/KUD.
b.
Membangun
sarana dan prasarana usaha koperasi.
c.
Menyediakan
bantuan modal kerja untuk mendukung kelancaran dan pengembangan usaha koperasi/KUD
dan anggotanya.
d.
Meningkatkan
peran serta koperasi/KUD dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
masyarakat daerah tertinggal.
e.
Menyediakan
informasi peluang usaha dan pasar.
f.
Meningkatkan
peran serta koperasi/KUD dalam penyediaan energi listrik bagi masyarakat daerah
tertinggal yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan termasuk untuk
mendorong tumbuh kembangnya berbagai usaha produktif masyarakat.
2.
Program pengembangan informasi
perkoperasian
Program ini
bertujuan untuk menyempurnakan dan mengembangkan sistem informasi yang
dibutuhkan koperasi, berupa jaringan informasi kelembagaan dan usaha yang
antara lain meliputi informasi tentang produksi, informasi pemasaran dalam
negeri maupun ekspor, informasi permodalan serta informasi untuk mendukung
terjalinnya kerjasama, keterkaitan dan kemitraan usaha.
3.
Program penelitian dan
pengembangan koperasi
Program ini
bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pengembangan koperasi terutama yang
berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi, peningkatan
akses dan pangsa pasar koperasi, peningkatan akses terhadap sumber permodalan
dan struktur permodalan koperasi, serta melakukan pengkajian kebijaksanaan
untuk mewujudkan pembinaan koperasi secara otonom dalam Repelita VI.
4.
Program pembinaan dan pengembangan
pemuda di bidang perkoperasian
Program ini
bertujuan untuk mengembangkan kepeloporan generasi muda dalam pembangunan
koperasi, serta pewarisan nilai, semangat, dan jiwa koperasi pada generasi
penerus.
5.
Program peranan wanita dibidang
perkoperasian
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan koperasi melalui
peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta pemberian kesempatan yang luas
kepada kaum wanita untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan perkoperasian.
6.
Program pengembangan hukum
dibidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk mengembangkan
hukum yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi sebagai badan usaha
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang tangguh, mandiri, berakar dalam
masyarakat serta mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam bidang
kehidupan ekonomi rakyat. Program ini meliputi pula kegiatan penyusunan dan
perumusan peraturan perundang-undangan di berbagai sektor yang mendukung
pembangunan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar