Jumat, 21 Juni 2013

BAB V KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI


5.1 STRATEGI DAN PROGRAM-PROGRAM KOPERASI
Ada beberapa segi koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di sau pihak melalui beberapa departemen teknis yang dimilikinya, pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Keikut sertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannya adalah agar terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional.

                 Program-program koperasi koperasi dalam kebijaksanaan pembinaan kelembagaan koperasi dan pengembangan usaha koperasi :
a.       Pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi para pengurus, manajer, karyawan, anggota badan pemeriksa, kader koperasi dan Petugas Konsultasi Koperasi Lapangan (PKKL)
b.      Bimbingan dan konsultasi untuk meningkatkan  tertib organisasi terutama dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
c.       Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen koperasi
d.      Meningkatakan kemampuan penerapan sistem akuntansi koperasi
e.       Meningkatkan kemampuan pengawasan internal koperasi primer
f.       Meningkatkan partisipasi aktif anggota
g.       Penyediaan informasi usaha
h.      Pelaksanaan kegiatan praktik kerja atau magang bagi para pengelola usaha KUD
i.        Pelaksanaan kegiatan studi banding bagi para manajer koperasi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan
j.        Penyuluhan untuk meningkatkan produktivitas usaha anggota melalui pendekatan kelompok
k.      Penyediaan sarana usaha koperasi dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan koperasi kepada anggota dan masyarakat sekitarnya di daerah tertinggal, transmigrasi, perbatasan dan terisolasi.

                 Usaha koperasi perlu kerjasama dan kemitraan antara koperasi dengan BUMN dan swasta dengan :
a.       Meningkatkan kegiatan temu usaha
b.      Meningkatkan penghimpunan dan penyaluran dana yang berasal dari penyisihan 1-5 persen laba bersih BUMN untuk pembinaan koperasi
c.       Memperluas kesempatan pemilikan saham perusahaan swasta yang sehat oleh koperasi terutama untuk koperasi-koperasi primer termasuk KUD disekitar lokasi kerja perusahaan, serta untuk koperasi yang mempunyai kaitan usaha dibidang produksi ataupun dibidang distribusi dengan perusahaan swasta yang bersangkutan.

5.2 KARAKTERISTIK PERMASALAHAN KOPERASI
Dari hasil kerja nyata yang dilakukan baik dalam rangka pengerahan tenaga kerja sarjana muda dan penataran koperasi dapat dikemukakan berbagai persoalan yang dihadapi koperasi dewasa ini.
                 Persoalan ini dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik.
2.      Tantangan masyarakat sendiri terhadap koperasi koperasi; karena kegagalan pada waktu  yang lalu tanpa adanya pertanggung jawaban kepada masyarakat menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi.
3.      Adanya peraturan-peraturan pemerintah (daerah) yang mencampuri kehidupan koperasi misalnya mengambil alih usaha koperasi.
4.      Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dimanfatkan untuk meneruskan usaha justru menciutkan usaha.
5.      Pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
6.      Pengurus koperasi juga tokoh masyarakat sehingga rangkap jabatan, ini menimbulkan fokus ke koperasi berkurang.
7.      Ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya.
8.      Dana terbatas sehingga tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas, padahal teknologi berkembang pesat.
9.      Administrasi kegiatan belum memenuhi standar tertentu .
10.  Kebanyakan anggota kurang solidaritasnya untuk berkoperasi, di lain pihak anggota banyak yang berutang pada koperasi.
11.  Modal usaha yang relatif kecil mengakibatkan volume usaha terbatas.
Apabila dikaji lebih lanjut maka selama PJP I dapat ditemui ancaman, tantangan, dan kendala serta peluang pembangunan
5.2.1 Ancaman, Tantangan, dan Kendala
a.       persaingan usaha akan semakin ketat
b.      mengembangkan koperasi menjadi badan usaha yang sehat, kuat, maju dan mandiri serta memiliki daya saing
c.       struktural dan sistem untuk mewujudkan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berakar kuat dalam masyarakat
d.      tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai
e.       lemahnya strukur permodalan koperasi
f.       terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi
g.       kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya, serta belum berfungsinya secara penuh mekanisme karja antar pengurus  dan antar pengurus dengan pengelola koperasi
h.      masih kurangnya kepercayaan untuk saling kerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi
i.        kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu
j.        kurang efektifnya koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah
k.      kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi

5.2.2 Peluang
a.       aspek pemeratan diprioritaskan oleh pemerintah
b.      undang-undang Nomor  25 tahun  1992 memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder
c.       kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945
d.      pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
e.       perekonomian dunia yang makin terbuka berakibat makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi koperasi Indonesia
f.       industrialisasi membuka peluang usaha dibidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya
g.       Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem Budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi

5.3 KEMAMPUAN KOPERASI MEMECAHKAN PERSOALAN
Persoalan-persoalan yang dihadapi koperasi kiranya menjadi relatif akut, kronis, lebih berat oleh karena beberapa sebab:
a.       Kenyataan bahwa para pengurus atau anggota koperasi sudah terbiasa dengan sistem penjatahan sehingga mereka dulu tinggal berproduksi, bahan mentah tersedia, pemasaran sudah ada salurannya karena sistemnya sales market, sekarang sistem ekonomi terbuka dengan ciri persaingan sempurna. Maka dari itu perlu penyesuaian diri dan ini memakan waktu yang lama.
b.      Para anggota pengurus kuran pengetahuan dan skill dalam manajemen. Harus ada minat untuk mengembangkan diri menghayati soal-soal yang dihadapi
c.       Pemikiran sempit, maka timbul usaha manipulasi
d.      Kurangnya loyalitas dan cenderung lebih individu, tidak ada waaktu untuk berkomunikasi dan tidak ada tujuan yang harmonis antara anggota dengan koperasi.
Pada hakikatnya dapatlah disimpulkan bahwa kemampuan koperasi menanggulangi soal-soal pelik kurang sekali. Apabila kemampuan ini tidak ditingkatkan masa depan koperasi akan suram.

5.4 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI
Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama (PJP I) pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Walaupun demikian pembangunan koperai selama PJP I masih jauh dari sempurna, berbagai kelemahan mendasar masih mewarnai koperasi. Kelemahan mendasar itu misalnya: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan permodalan, dan kelemahan pemasaran.
Pelaksanaan pembangunan koperasi dalam PJP II diharapkan dapat lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat peranannya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula.

          Adapun kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi secara terinci adalah sebagai berikut:
a.       Pembangunan sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
b.      Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
c.       Peningkatan koperasi di dukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas luasnya di segala sektor  kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan  iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan.
d.      Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan seacara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan.

5.5 SASARAN PEMBANGUNAN KOPERASI
Pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II lebih banyak bertumpu pada peningkatan produktivitas dan kreativitas sumberdaya manusia, dan pada penciptaan iklim usaha yang sehat bagi perkembangan koperasi di pihak yang lain. Agar dapat bersifat proakif, koperasi dituntut untuk memilki rumusan strategi yang jelas. Artinya, selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan sasaran tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut maka beberapa sasaran utama pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini adalah sebagai berikut:
a)      Pengembangan usaha
Pengembangan usaha koperasi lebih ditekankan pada upaya peningkatan kemampuan koperasi dalam menciptakan lapangan uasaha dan memanfaatkan peluang usaha yang ada.
b)      Pengembangan sumberdaya manusia
Pengembangan sumberdaya manusia koperasi, dalam kaitannya dengan tantangan yang dihadapi oleh koperasi dimasa depan adalah masalah utama. Karena itu koperasi harus mampu mengantisipasi pola pendidikan dan latihan sumberdaya manusianya yang paling sesuai dengan kebutuhan pengembangannya.
c)      Peran pemerintah
Pemerintah bekerjasama dengan gerakan koperasi selalu berupaya memainkan peranan yang mendorong pengembangan koperasi. Peran pemerintah diperlukan untuk menyelenggarakan  pembinaan untuk mengembangkan prakarsa dan kreativitas masyarakat.
d)      Kerjasama internasional
Kerjasama internasional dibidang perkoperasian dilakukan misalkan dalam bentuk pertukaran tenaga ahli koperasi dengan negara-negara lain.

5.6 POLA PEMBANGUNAN KOPERASI
Peran koperasi dalam era PJP I setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
-          Pertama, koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakkan potensi masyarakat golongan ekonomi lemah.
-          Kedua, koperasi adalah lembaga ekonomi yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian besar bangsa Indonesia.
-          Ketiga, koperasi adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Efektivitas peranan koperasi tersebut dalam era PJP I terutama di ukur dengan satuan-satuan kuantitatif misalnya, jumlah koperasi/KUD, jumlah anggota koperasi, pertumbuhan  volume usaha, jumlah modal usaha, sisa hasil usaha dan sebagainya. Konsekuensi dari penggunaan ukuran kuantitatif ini adalah pengembangan koperasi seolah-olah mengabaikan ukuran-ukuran kualitatif yang tidak kalah penting dalam menilai efektifitas peranan koperasi terhadap perekonomian nasional.
                 Kecenderungan demikian itu tentu tidak lepas dari pola umum pembangunan kopersi dalam era PJP I sebagaimana berikut ini:
a.       Modal dan potensi dalam negeri perlu dimanfaatkan untuk mendorong partisipasi golongan ekonomi lemah dalam pembangunan nasional.
b.      Koperasi harus dapat memainkan peranan yang lebih besar dan nyata dalam sistem ekonomi Indonesia.
c.       Pengembangan koperasi diperlukan untuk mengurangi terjadinya ketimpangan dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat dari penguasaan perekonomian nasional oleh sebagian kecil madyarakat (yang mempunyai modal)
                 Beberapa kriteria kualitatif tenteng pola pembangunan koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan oleh lembaga Manajemen FE UI (1994) adalah sebagai berikut:
a.       Koperasi harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b.      Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi
c.       Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d.      Koperasi harus mampu mengembangkan sumberdaya manusia.

5.7 RENCANA PENGEMBANGAN KOPERASI PADA PJP II
            Dengan telah adanya  UU Nomor 25/1992 dan GBHN 1993 maka diharapkan pengembangan koperasi di Indonesia akan makin mantap :
5.7.1 Arahan GBHN 1993
            Pengambangan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar koperasi makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat. Koperasi sebagai badan usaha yang makin mandiri dan andal harus mampu memajukan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Pembangunan koperasi juga diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjadi soko guru perekonomian nasional yang tangguh.
            Pelaksanaan fungsi dan peranan  koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional. Peran aktif masyarakat dalam menumbuhkembangkan koperasi terus ditingkatkandengan meningkatkan kesadaran, kegairahan, dan kemampuan berkoperasi di seluruh lapisan masyarakat melalui upaya penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan. Fungsi dan peranan koperasi menjadi tanggung jawab  lembaga gerakan koperasi sebagai wadah perjuangan kepentingan dan pembawa aspirasi gerakan koperasi , bekerjasama dengan pemerintah sebagai pembina dan pelindung.
            Potensi koperasi untuk tumbuh menjadi usaha skala besar terus ditingkatkan antara lain keterkaitan dengan usaha  hulu dan usaha hilir, baik dalam usaha negara maupun usaha swasta.

5.7.2 Sasaran
1. Sasaran PJP II
            GBHN 1993 menetapkan bahwa sasaran pembangunan koperasi dalam PJP II adalah terwujudnya koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yan g sehat, tangguh, kuat, dan mandiri serta sebagai sokoguru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat disemua kegiatan perekonomian nasional sehingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi dan kesejahteraan rakyat.

2. Sasaran Repelita VI
            Sasaran pembangunan bidang ekonomi dalam Repelita VI adalah tertata dan mantapnya kelembagaan dan sistem koperasi agar koperasi makin efisien serta berperan utama dalam perekonomian rakyat dan berakar dalam masyarakat. Adapun sasaran pembangunan koperasi dalam Repelita VI adalah koperasi yang makin maju, makin mandiri dan makin berakar dalm masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
            Sesuai dengan sasaran tersebut di atas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan koperasi dalam Repelita VI, yaitu makin meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang berdampak pada makin meningkatnya kemampuan organisasi dan manajemen koperasi, makin meningkatnya partisipasi aktif anggota, serta makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tepat, makin kukuhnya struktur permodalan koperasi, makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horisontal dan vertikal, serta makin berfunsi dan berperannya lembaga gerakan koperasi. Dengan demikian diharapkan daya saing koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi makin meningkat pula.
            Selain sasaran operasional yang bersifat umum tersebut, ditetapkan sasaran pengembangan koperasi di pedesaan dan pekotaan.
            Sasaran pengembangan koperasi di pedesaan adalah makin berkembangnya koperasi di pedesaan/KUD yang mampu memberikan kesempatan dan menumbuhkan prakarsa masyarakat pedesaan untuk meningkatkan usaha sesuai dengan kebutuhan mereka serta sekaligus mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan mereka.
            Sasaran pengembangan koperasi di perkotaan adalah makin berkembangnya koperasi yang berbasis konsumen yang mampu melayani kebutuhan pokok anggota dan masyarakat di daerah pemukiman rakyat.

5.7.3 Kebijaksanaan
            Secara khusus kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam Repelita VI adalah sebagai berikut:
            Pertama, meningkatakan akses dan pangsa pasar, antara lain dengan meningkatkan keterkaitan usaha, kesempatan usaha dan kepastian usaha, memperluas akses terhadap informasi usaha, mengadakan pencadangan usaha membantu penyediaan sarana dan prasarana usaha yang memadai, sertya  menyederhanakan perizinan.
            Kedua, memperluas akses terhadap sumber permodalan, memperkukuh struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan pemanfaatan modal koperasi. Kebijaksanaan ini mencakup upaya pendayagunaaan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang sudah ada.
            Ketiga, meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen antara lain dengan meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi.
            Keempat, meningkatkan akses terhadap teknologi dan meningkatkan kemampuan memanfaatkannya. Antara lain dengan meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, memanfaatkan hasil penelitian, serta mengembangkan dan melindungi teknologi yang telah dikuasai oleh anggota koperasi secara turun temurun.
            Kelima, mengembangkan kemitraan antara lain dengan mengembangkan kerjasama antar koperasi, mendorong koperasi sekunder agar lebih mampu mengkonsolidasi dan memperkokoh jaringan keterkaitan dengan koperasi primer serta mendorong kemitraan usaha dengan badan usaha lainnya. Kemitraan usaha ini juga dilakukan dengan meningkatkan penjualan saham perusahaan swasta yang sehat kepada koperasi melalui pemberian berbagai insentif dan kemudahan kepada kedua pihak, serta didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai.

5.8 PROGRAM PEMBANGUNAN KOPERASI
            Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan untuk mencapai berbagai sasaran diatas, disusun program pembangunan koperasi yang terdiri atas program pokok dan program penunjang yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

5.8.2 Program pokok meliputi:
1.      Program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan koperasi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kewirausahaan, profesionalisme, ketrampilan dan wawasan para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi. Termasuk kemampuan manajemen dan kemampuan memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan efisien usahanya serta mampu memanfaatkan dengan sebaik-baiknya peluang yang terbuka bagi pengembangan kegiatan usaha baru.

Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut. Antara lain:
a.       Menyediakan dan mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penyuluhan, magang serta bimbingan dan konsultasi usaha perkoperasian yang memadai.
b.      Meningkatkan pelayanan konsultasi manajemen bagi koperasi.
c.       Mengembangkan sistem karier dan sistem balas jasa yang menarik bagi pengelola koperasi
d.      Meningkatkan produktivitas usaha anggota melalui kelompok untuk mengoptimalkan potensi usaha perseorangan anggota. Dsb

2.      Program pengembangan lembaga keuangan dan pembiayaan koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemupukan modal dan meningkatkan kemampuan memanfaatkan modal dalam rangka menyehatkan struktur permodalan koperasi.

Program ini ditempuh terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.       Meningkatkan fasilitas pembiayaan dan jaminan pembiayaan yang dibutuhkan koperasi dan anggotanya, termasuk modal ventura.
b.      Mengembangkan lembaga keuangan koperasi
c.       Memberikan penyuluhan kepada anggota un5tuk meningkatkan pemupukan modal sendiri.
d.      Memberikan bimbingan dan kemudahan bagi koperasi yang telah berkembang dan maju untuk menerbitkan obligasi dan surat hutang lainnya.

3.      Program peningkatan dan perluasan usaha koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan koerasi kepada anggotanya. Antara lain dengan:
a.       Meningkatkan promosi usaha.
b.      Menyediakan informasi peluang usaha dan pasar.
c.       Mengembangkan jaringan pemasaran.
d.      Melaksanakan misi dagang.
e.       Menyediakan sarana dan prasarana pemasaran.
f.       Memberikan bimbingan dan konsultasi pemasaran.
g.       Memantapkan sistem distribusi.

4.      Program kerjasama antar koperasi dan kemitraan usaha koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisien dan efektivitas kegiatan koperasi baik dalam aspek kelembagaan yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan pelatihan, maupun dalam aspek usaha yaitu antara lain dengan memperkokoh jaringan usaha koperasi, meningkatkan keterkaitan usaha, mempercepat proses alih teknologi, meningkatkan kepastian usaha, serta memperluas pemasaran hasil produksi koperasi.

Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.       Mengembangkan jaringan usaha koperasi yang lebih luas.
b.      Promosi untuk mendorong terjalinnya hubungan kemitraan usaha dalam berbagai bentuk yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan, saling menunjang, dan saling menguntungkan.
c.       Mendorong spesialisasi usaha ditingkat koperasi sekunder dalam rangka peningkatan konsolidasi, dayaguna dan hasil guna kerjasama antarkoperasi dan kemitraan usaha antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
d.      Menyempurnakan konsep dan mekanisme pelaksanaan pola perusahaan inti rakyat (PRI) dalam rangka pelaksanaan demokratisasi ekonomi, meningkatkan kedudukan koperasi dan daya tawar (bargaining power) anggota koperasi

5.      Program pemantapan kelembagaan koperasi
Program ini bertujuan untuk menata dan memantapkan kelembagaan koperasi agar makin sesuai dengan kebutuhan gerakan koperasi dan selaras dengan perkembangan lingkungan yang dinamis.

Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.       Menumbuhkan, mengembangkan dan memandirikankoperasi di pedesaan/KUD.
b.      Mengembangkan koperasi di daerah terisolasi, terpencil, perbatasan, dan pemukiman transmigrasi.
c.       Menumbuhkan, mengembangkan, dan memandirikan koperasi di perkotaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan.
d.      Mengembangkan sistem akuntansi koperasi untuk memperkuat kelembagaan koperasi seiring dengan makin luasnya usaha koperasi sehingga manajemen koperasi lebih transparan dan dapat diaudit. Dsb

5.8.2        Program penunjang

1.      Program pembangunan perkoperasian di daerah tertinggal
Peran serta koperasi dalam upaya pembangunan daerah tertinggal adalah dengan mendorong tumbuhnya kelompok usaha bersama yang produktif, dan selanjutnya diarahkan untuk berkembang menjadi koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan koperasi yang telah ada sehingga dapat meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan usahanya kepada anggota dan masyarakat di daerah tertinggal.

   Peningkatan kualitas dan kemampuan kpoperasi di daerah tertinggal dilakukan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi/KUD.
b.      Membangun sarana dan prasarana usaha koperasi.
c.       Menyediakan bantuan modal kerja untuk mendukung kelancaran dan pengembangan usaha koperasi/KUD dan anggotanya.
d.      Meningkatkan peran serta koperasi/KUD dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan masyarakat daerah tertinggal.
e.       Menyediakan informasi peluang usaha dan pasar.
f.       Meningkatkan peran serta koperasi/KUD dalam penyediaan energi listrik bagi masyarakat daerah tertinggal yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan termasuk untuk mendorong tumbuh kembangnya berbagai usaha produktif masyarakat.

2.      Program pengembangan informasi perkoperasian
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan koperasi, berupa jaringan informasi kelembagaan dan usaha yang antara lain meliputi informasi tentang produksi, informasi pemasaran dalam negeri maupun ekspor, informasi permodalan serta informasi untuk mendukung terjalinnya kerjasama, keterkaitan dan kemitraan usaha.
3.      Program penelitian dan pengembangan koperasi
Program ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pengembangan koperasi terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi, peningkatan akses dan pangsa pasar koperasi, peningkatan akses terhadap sumber permodalan dan struktur permodalan koperasi, serta melakukan pengkajian kebijaksanaan untuk mewujudkan pembinaan koperasi secara otonom dalam Repelita VI.
4.      Program pembinaan dan pengembangan pemuda di bidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kepeloporan generasi muda dalam pembangunan koperasi, serta pewarisan nilai, semangat, dan jiwa koperasi pada generasi penerus.
5.      Program peranan wanita dibidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan koperasi melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta pemberian kesempatan yang luas kepada kaum wanita untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan perkoperasian.
6.      Program pengembangan hukum dibidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk mengembangkan hukum yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang tangguh, mandiri, berakar dalam masyarakat serta mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam bidang kehidupan ekonomi rakyat. Program ini meliputi pula kegiatan penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan di berbagai sektor yang mendukung pembangunan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar