Kamis, 20 Juni 2013

BAB 10 LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK : Penggadaian,Asuransi,Dana Pensiun

A. Pegadaian
1. Pengertian Usaha gadai
                 Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa masalah” sedangkan menurut pengertian hukum gadai menurut KUHP pasal 1150, adalah sebagai berikut :
                 “ Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan  pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.”

2. Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan yang ditawarkan pihak pegadaian kepada masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Dalam waktu yang relatif singlat masyarakat dapat memperoleh uang  seperti yang diharapkan, tanpa harus menjalani prosedur yang sulit.

b. Persyaratan yang cukup mudah, dimana seseoarng yang ingin mendapatkan uang melalui pihak pegadaian hanya membawa fotocopy KTP dan barang yang akan dijaminkan.

c. Pihak pegadaian tidak akan mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk apa

d. Saat ini pelayanan pegadaian semakin baik dimana pelanggan dianggap nomor satu sehingga pelayanan yang diberikan menjadikan nasabah menjadi semakin ramah dan cepat sehingga nasabah menjadi nyaman dan bisa dikatakan telah banyak orang yang menggunakan jasa pegadaian.

3. Barang Jaminan

Dalam hal menjaminkan barang-barang dipegadaian, pihak pegadaiaan menetapkan jenis-jenis barang yan dapat digadaikan di kantor pegadaian. Barang-tersebut nantinya akan ditaksir oleh bagian penaksir untuk diketahui harga dari barang tersebut dan diabndingkan dengan harga yang berlaku dipasar untuk barang tersebut.

                 Berikut adalah beberapa barang-barang yang dapat digadaikan :
a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan
- emas
- perak
- intan
- Berlian
- Platina

b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan
- Mobil
- Sepeda motor
- Sepeda
- becak

c. Barang yang termasuk ke dalam golonagn elektronik
- Televisi
- Radio
- DVD
- Kompuer
- Handphone
- Kulkas
- Kamera

d. Mesin-mesin
- Mesin jahit
- Mesin kapal motor
- Mesin untuk pengairan disawah

e. Barang-barang keperluan rumah tangga

- pakaian
- Kain batik
- Barang-barang pecah belah

3. Persentase Taksiran
                 Pinjaman dipegadaian kini dibagi menjadi 6 golongan dengan persentase tertentu menurut golongannya, Perhitungan bunga diperum pegadaian dilakukan setiap 15 hari.
                 Contoh Rita menggadaian barang miliknya dengan harga Rp 40.000. Bila Rita dapat menebus bunganya hanya dalam waktu 15 hari maka Rita hanya perlu membayar pokok plus bunga pinjaman sebesar 1,25%, berikut persentase yang berlaku dipegadaian
                

4. Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
                 Selain menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang tertentu yang telah digolongkan oleh pihak pegadaian, ternyata dalam perkembangannya pegadaian memiliki usaha lainnya pula, yaitu seperti :

a. Jasa Taksiran
                 Jasa taksiran adalah pemebrian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yng dimilikinya, misalnya emas, berlian, dan yang lainnya.Dimana penaksiran akan dilakukan oleh juru taksir yang dimiliki oleh
perum pegadaian.

b. Memberikan Kredit
                 Pemberian kredit ini diberikan kepada karyawan tetap suatu perusahaan,
dimana pembayaran angsuran kredit akan dipotong setiap bulannya dari
gaji bulanan karyawan tetap yang bersangkutan.

c. Galeri 24
                 Adalah tempat penjualan emas dan permata, dimana perum pegadaian
akan menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta permata
yang dijual.

B. Asuransi
1. Pengertian Asuransi
                 Pengertian asuransi atau pertanggungan adlah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggun, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaranyang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
                 Didalam kontrak perjanjian akan tertuang tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak atau lebih. Perusahaan asuransi akan membebankan sejumlah premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung, dimana semakin besar resiko maka premi yang harus dibayarkan juga akan semakin besar.

2. Perkembangan Asuransi

                 Perkembangan asuransi di Indonesia tergantung dari kondisi ekonomi masyarakat yang terjadi pada saat itu, dimana dari data akhir tahun 1999 menunjukkan jumlah perusaaan asuransi menagalami pertambahan menjadi 109 perusahaan asuransi terdiri dari 45 perusahaan asuransi patungan yang terdiri dari 22 perusahaan asuransi kerugian dan 23 perusahaan asuransi umum.
                 Namun ketika Indonesia akan mengadapi era globalisasi, dimana semakin banyak perusahaan asuransi yang masuk dan berkembang di Indoneisa menjadikan perusahaan auransi Indonesia tidak mampu bersaing dengan perusahaan asuransi asing. Bila hal ini terus terjadi maka dapat mengakibatkan jumlah premi yang diterima oleh perusahaan asuransi Indonesia semakin berkurang. Dengan terjadinya hal seperti ini hendaknya perusahaan Indonesia semakin berbenah diri baik dari segi permodalan sampai dengan pelayanan kepada para nasabahnya, perusahaan harys mencari tahu apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh nasabah dari sebuah perusahaan asuransi.

3. Keuntungan Asuransi

                 Sebuah perusahaan dalam menjalankan perusahaan harapan mereka adalah keuntungan seoptimal mungkin, demkian pula untuk perusahaan asuransi, mereka pastilah mengharapkan keuntungan seoptimal mungkin yang dapat mereka peroleh dari premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung, begitu pula pihak tertanggung juga mengharapkan keamanan dan kenyamanan selama mereka mempergunakan fasilitas dari perusahaan asuransi.
                 Dengan demikian masing-masing pihak hendaknya saling mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing sehingga dalam perjalanannya masingmasing pihak tidak ada yang dirugikan sedangkan pihak lain melakukan caracara yang tidak terpuji untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

                 Berikut adalah keuntungan dari usaha asuransi dilihat dari masing masing pihak :
a. Bagi Perusahaan Asuransi
- Keuntungan dari premi yang diberikan nasabah
- Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaanh lain
- Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga
b. Bagi Nasabah
- Memberikan rasa aman
- Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik
kembali
- Terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan
- Memperoleh penghasilan di masa mendatang
- Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan

C. Dana Pensiun
1. Latar Belakang Dana Pensiun
                 Masa pensiun merupakan masa yang diharapkan, namun sebahagian orang merasa cemas bila masa ini akan datang, apalagi bila di perusahaan tempat orang tersebut bekerja belum ada program dana pensiun bagi karyawannya. Inilah yang di rasakan oleh banyak orang di tahuun 70 sampai 80-an dimana masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki program dana pensiun bagi karyawannya.
                 Mulai pada era 90-an hingga sekarang semakin banyak perusahaan yang memiliki program kesejahteraan karyawan ini, sehingga ada kenyamanan dan rasa aman karyawan dalam melakukan pekerjaan yang mereka jalani, sebab bagi mereka ada kepastian penghasilan bagi mereka untuk masa depan, setelah mereka tidak produktif lagi di dalam perusahaan diaman mereka sekarang ini bekerja
                 Pengertian dari dana pensiun itu sendiri adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.

2. Jenis-Jenis Pensiun
                 Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan kepada para karyawan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi.
                
                 Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :
a. Pensiun Normal
                 Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.

b. Pensiun Dipercepat
                 Hal ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.

c. Pensiun Ditunda
                 Seorang karyawan meminta pensiun sendiri, namun umurnya belum memenuhi untuk pensiun, sehingga karyawan tersebut keluar namun dana pensiun miliknya diperushaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.

d. Pensiun Cacat
                 Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

3. Sistem Pembayaran Pensiun
                 Pada masa penerimaan dana pensiun, perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawannya, dengan maksud tertentu agar masing-masing pihak tidak merasa dirugikan oleh pihak lain, tetapi saling merasa diuntungkan :

a. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain adalah :
- Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pensiun
- Untuk memberikan kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pensiunan yagn diperolehnya untuk berusaha,karena biasanya penerima pensiun sekaligus uangnya dalam jumlah besar.
- Karena permintaan pensiunan itu sendiri.

b. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Pembayaran pensiun dapat dilakukan setiap bulannya, sehingga pensiunan dapat merasa dia menerima gaji setiap bulannya.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus