A. Pengertian Pasar Modal
Dalam arti umum pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dilokasi tertentu, begitu pula yang terjadi di pasar modal dimana tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga. Sedangkan untuk tempat bertransaksi para penjual dan pembeli di BEJ(Bursa Efek Jakarta), BES (Bursa Efek Surabaya) dan dapat juga melalui Bursa Efek Pararel dimana bursa efek ini dapat dilakukan di mana saja melalui media elektronik untuk saling bertemu antara penjual dan pembeli.
Bursa Efek Jakarta (BEJ) ditetapkan menjadi bursa efek skala internasional, yang mampu memberikan peluang investasi sesuai dengan perkembangan ekonomi Indonesia. BEJ ditetapkan untuk ambil bagian dalam mengembangkan basis investor dalam negeri yang besar dan mapan untuk menjamin Pasar Modal Indonesia yang stabil. Tahun 1995 menandai awal baru bagi BEJ.
Pada tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS) [Sistem Perdagangan Terotomatisasi Jakarta], suatu sistem terkomputerisasi yang menggantikan sistem perdagangan manual. Sistem baru ini akan memfasilitasi frekuensi perdagangan saham yang lebih tinggi dan
memastikan terwujudnya pasar yang lebih adil dan lebih transparan dibandingkan dengan sistem perdagangan manual. Sejak bulan Februari 2007, terdapat 342 perusahaan yang tercatat di BEJ.
B. Instrumen Pasar Modal
1. Saham (stock)
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut.
Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kemudian jenis-jenis saham dapat ditinjau dalam beberapa segi antara lain :
a. Dari segi cara peralihan
- Saham atas unjuk
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Bila ingin dialihkan atau dijual kepada pihak lain relatif mudah.
- Saham atas nama
Di dalam saham tertera nama pemilik saham, sehingga bila ingin dialihkan kepada pihak lain harus melalui prosedur tertentu.
b. Dari segi hak tagih
- Saham biasa
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
- Saham Preferen
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam pembagian deviden serta harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
2. Obligasi
Surat berharga obligasi merupakan surat hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
Adapun jenis-jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a. Dari segi cara peralihan
- Obigasi atas unjuk
Merupakan obligasi yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam obligasi tersebut. Bila ingin dialihkan atau dijual kepada pihak lain relatif mudah.
- Obligasi atas nama
Di dalam obligasi tertera nama pemilik saham, sehingga bila ingin dialihkan kepada pihak lain harus melalui prosedur tertentu.
b. Dari segi jaminan yang diberikan
- Obligasi dengan jaminan
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu, jenisnya antara lain, obligasi dengan garansi, obligasi dengan jaminan harta, obligasi dengan jaminan efek.
- Obligasi tanpa jaminan
Merupakan obligasi yang diberikan hanya dalam bentuk kepercayaan semata, misalnya obligasi telkom,karena yang mengeluarkan pemerintah sehingga tanpa jaminan.
3. Derivatif
Derivatif merupakan efek yang diturunkan dari instrumen efek utama yang disebut “underlying” yaitu saham. Ada beberapa macam instrumen derivatif yg umum dikenal di Indonesia yaitu Right dan Waran.
4. Right
Right adalah hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu, biasanya antara 1-2 minggu.
Dengan memiliki Right ada beberapa keuntungan yg bisa didapat:
a. Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga yang lebih murah.
Contoh: Jika seorang investor membeli Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp 2.000 per lembar. Ia dapat membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.
c. Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
Sebaliknya Right juga memiliki resiko sbb:
a. Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami
kerugian atas harga beli Right.
Contoh: Seorang investor membeli Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp.1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Right yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Apabila pemegang saham tidak menukar Right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan dan juga akan mengalami kerugian Rp200 atas harga Right tersebut.
b. Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual dari Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.
4. Waran
Waran adalah hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham perdana (IPO) ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran sekitar 3 - 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan di pasar sekunder.
Keuntungan yg bisa diperoleh dgn membeli Waran:
a.
Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan cara menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan. |
Contoh: Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp 200 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp 1.500, dan pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp 1.800 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp 1.700 (Rp
1.500 + Rp 200). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di pasar sekunder, ia harus mengeluarkan Rp 1.800 per saham.
b.
Apabila waran diperdagangkan di pasar sekunder, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.
Risiko dari pembelian Waran:
a.
Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor akan mengalami kerugian atas harga beli Waran. Contoh: Seorang investor membeli Waran seharga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Waran yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga waran). Oleh karena itu investor akan mengalami kerugian sebesar harga pembelian waran Rp.200.
b.
Waran dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual Waran tersebut lebih rendah dari harga belinya.
C. Para Pemain di Pasar Modal
Di dalam melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga di dalam pasar
modal pastilah banyak terlibat disana, saat ini kita akan membahas beberapa
pemain dipasar modal, dimana antara lain adalah :
1. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.dalam melakukan emisi emiten dapat memilih dari antara emisi yang tersedia di pasar modal.
2. Investor
Investor adalah orang atau lembaga yang memiliki kelebihan uang dan akan ditanamkan pada perusahaan emisi. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisisanalisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainya.
3. Lembaga Penunjang
beberapa lembaga penunjang yang terdapat di dalam pasar modal,lembaga ini tugasnya anatar lain, mempermudah emiten dan investor dalam melakukan operasinya di dalam pasar modal.
Beberapa lembaga penunjang tersebut adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek
Lebih dikenal dengan istilah broker atau pialang, dimana tugas broker ini adalah menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara anatara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
c. Pedagang efek
Pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai pedagang dalam jual beli efek dan sebagai perantara dalam jual beli efek.
d. Penanggung
Penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.Penanggung dalam hal ini harus dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan atas resiko yang mungkin timbul dari emiten.
D. Lembaga Yang terlibat di Pasar Modal
Lembaga yang “bermain” di dalam pasar modal terdiri dari berbagai perusahaan, di mana antara satu lembaga dengan lembaga lain hubungannya saling membutuhkan, oleh karena itu kerjasama dengan masing-masing pihak sangat diharapkan. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari lembaga pemerintah
dan lembaga swasta.
Adapun lembaga-lembaga tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
1. Lembaga-lembaga pemerintah
Merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk membantu kelancaran operasi di dalam pasar modal, mulai dari rencana emisi sampai dengan penjualan efeknya
Lembaga-lembaga pemerintah itu adalah :
a. Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
BAPEPAM merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia agar berjalan dngan lancar sesuai dengan prosedur dana ktentuan yang berlaku.
b. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan inilah yang akan memproses izin penanaman modal yang akan dilakukan di dalam pasar modal, izin akan diberikan untuk perusahaan yang memenuhi syarat untuk perusahaan yang akan go publik, baik perusahaan tersebut adalah perusahaan dalam negeri ataupun perusahaan luar negeri.
c. Departemen Teknis
Pemberian izin suatu usaha akan tergantung dari departemen yang membawahi suatu bidang usaha, sebagai contoh ketika kita akan membuat usaha travel, maka kita akan menta izin usaha pada Departemen Perhubungan.
d. Departaman Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk PT maka sebelum didirikan perusahaan yang bersangkutan harus disahkan terlebih dahulu oleh Departemen Kehakiman.
2. Lembaga-Lembaga Swasta
beberapa lembaga swasta yang membantu operasional pasar modal agar berjalan dengan baik dan lancar, diantara lembaga-lembaga swasta yang ada di pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Notaris
Dalam melakukan penjualan surat-surat berharga di pasar modal haruslah terlebihdahulu dibicarakan dan disetujui dalam rapat umum pemegang saham. Dimana hasil rapat umum pemegang saham dituangkan ke dalam catatan dan disahkan, bila diperlukan oleh jasa notaris.
b.Akuntan Publik
Akuntan publik diperlukan untuk melakukan penilaian dan menentukan keleyakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan rugi/laba dan laporan perubahan modal emiten dan Akuntan publik yang akan melakukan penilaian haruslah disahkanoleh BPKP.
c. Konsultan umum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atau dokumen-dokumen ysng dipersyaratkan, seperti akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan-perubahannya jika ada, penilaian izin usaha, status kepemilikan dari aktiva perusahaan.
d. Penilai
Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesinmesin, gedung, mobil dan aktiva lainnya diperlukan jasa penilai profesional. Penilai akan menilai berapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.
e. Konsultan efek
Bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten,dimana konsultasi yang diberikan berupa jenis data yang dip[erlukan,pemilihan sumber dana yang diinginkan serta struktur permodalan yang tepat.
E. Pasar Perdana
Pengertian dari pasar perdana adalah penawaran efek setelah pemberian izin emisi sampai dengan pencatatan dibursa.
Penawaran efek dalam pasar perdana memiliki beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi, anata lain adalah :
- Pengumuman dan pendistribusian prospektus
Hal ini dimaksudkan agar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospektus yang disebarluaskan
- Masa penawaran
Pada masa ini yan g dilakukan adalah melakukan penawaran, dimana masa penawaran dilakukan setelah penyebarluasan prospektus
1. Masa penjatahan
Jika semua pesanan telah dilakukan, amka langkah selanjutnya adalah melakukan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan investor melebihi jumlah yang disediakan emiten.
2. Masa pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak dapat dipenuhi, maka emiten harus mengembalian dana yang tidak dapat dipenuhinya.
3. Penyerahan efek
Bagi investor yang telah memperoleh kepastian efek, maka tinggal menunggu penyerahan efek. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui agen penjual.
4. Penyerahan efek di bursa
Pencatatanefek meerupakan proses akhir emisi efek di pasar perdana dan secara resmi dapat diperdagangkan di pasar sekunder
5. Pasar sekunder
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar