Jumat, 21 Juni 2013

BAB 2 : PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI


2.1 STUKTUR  EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
 Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
-          Rapat anggota
-          Pengurus
-          Pengawas


Unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah :
-          Unsur nasehat
-          Unsur pelaksana
-          Manajer
-          Karyawan – karyawan
2.2 RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. tapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas, batasnya adalah prinsip koperasi dan peraturan perundang – undangan. Rapat anggota diadakan minimal sekali dalam setahun.
                 Menurut pasal 23  Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992, rapat anggota  menetapkan :
1)      Anggaran dasar
2)      Kebijaksanan umum
3)      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawasan
4)    Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)      Pembagian sisa hasil usaha
7)      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota dibedakan menjadi 2 macam :
1)                  Rapat anggota biasa : rapat anggota tahunan dengan tujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus.Batas waktu pelaksanaan yaitu paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau.
2)                     Rapat anggota luar biasa : rapat anggota yang diadakan apabila dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada para rapat anggota. Rapat ini diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar:
1)                   Permintaan rapat anggota luar biasa oleh anggota dialakukan karena berbagai alasan, terutama bila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang betentangan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
2)                   Rapat anggota luar biasa atas keputusan pengurus biasanya dilakukan untuk pengembangan koperasi.

                 Anggota perorangan yang bukan pengurus dapat berpartisipasi dalam manajemen koperasi melalui berbagai cara dan kegiatan:
1)     Secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan – kegiatan koperasi
2)     Mematuhi keputusan mayoritas
3)     Memberikan saran dan kritik yang membangun
4)     Membaca laporan dari rapat anggota da rapat pengurus serta bertukar pikiran dengan pengurus
5)     Membela koperasi dan manajemen
6)     Berpartisipasi dalam penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
7)     Berpartisipasi dalam pemilihan dan penggantian pengurus
8)     Ikut membantu permodalan koperasi
9)    Mengusakan agar pengurus manajer dan karyawan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar
10)  Mengikuti perkembangan koperasi

Tugas dan peran rapat anggota
1)    Mengesahkan / menetapkan penyusunan dan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah   Tangga sesuai dengan keputusan rapat.
2)     Memilih, mengangkat, dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas
3)   Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan  arah kegiatan kegiatan – kegiatan usahanya.
4)      Mensyaratkan agar pengurus, manajer, dan karyawan mematuhi anggaran dasar
5)   Menetapkan / mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi
6)      Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
7)      Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8)      Memberikan penilaian terhadap pertanggungjawaban pengurus apakh menerima atau menolak

Kekuasaan Rapat Anggota
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 UU No. 25 / 1992 kekuasaan rapat anggota meliputi:
1)      Menetapkan Anggaran Dasar koperasi
Anggaran Dasar adalah : kesepakatan yang telah dirumuskan oleh para anggota koperasi dan diterima secara sukarela oleh semua anggota.
2)      Menetapkan kebijakan umumdibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3)      Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
4)      Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
5)      Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6)      Menetapakan pembagian sisa hasil usaha
7)      Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubran koperasi.

Yang Berhak Hadir Dalam Rapat Anggota
                Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi yang hadir pada rapat anggota koperasi ialah:
1)      Para anggota yang terdaftar namanya dalam buku daftar anggota.
2)      Pengurus, pengawas, dan penasehat koperasi.
3)      Pejabat koperasi ( pemerintah )
4)      Para peninjau yang juga berkepentingan terhadap jalannya usaha koperasi

Yang Mempunyai Hak Suara Dalam Rapat Anggota
                 Pada umumnya hanya para anggota joperasi yang mempunyai hak suara dalam rapata anggota. Tapi dalam pengaturan hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam pengambilan keputusan
  1.                  Yang berhak berbicara: para anggota, anggota pengurus, pengawas menurutketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi. Peninjau dapat diberi kesempatan berbicara yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib Rapat Anggota.
  2.                  Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapta anggota hanya para anggota.
Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Anggota
        Keputusan Rapat Anggota sangat penting dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus, dan pengawas koperasi sebab itu cara pengambilan keputusan dalam rapat anggota harus dilaksanakan secara seksama. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, keputusan rapat anggota koperasi diambil berdasarkan musywarah diantara para anggotanya dalam upaya mencapai mufakat.
        Apabila dalam musyawarah untuk mencapai mufakat tidak mencapai keputusan  maka sesuai dengan bunyi ayat 2 UU No. 25/1992, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara , setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara.
2.3 PENGURUS
       
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Tentang persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
        Menurut pasal 30 UU No. 25/1992, tugas dan wewenang pengurus adalah sebagai berikut:
1)  Mengelola koperasi dan usahanya.
2)  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3)  Menyelenggarakan rapat anggota
4)  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5)  Memelihara daftar buku anggota dan pengurus, sedangkan pengurus berwenang:
  • Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
                 Hal – hal yang perlu diperhatiakn dalam memilih pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
1)    Mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja.
2)    Percaya pada koperasi, mengadakan inventarisasi dan aktif dalam usaha koperasi.
3)    Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepengingan organisasi.
4)    Dapat bekerja sama dengan pengurus lainnya sebagai sebuah tim yang kompak dan menyokong keputusan – keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
5)    Tidak memberi keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan – kawannya.
6)    Tidak membocorkan rahasia organisasi
7)  Mepunyai wawasan yang n luas serta berfikiran maju untuk mengembangkan ide baru yang dapat membawa keberhasilan koperasi serta berani mencoba.
8)     Mempunyai tekad yang bulat untuk mengabdi dan mengembangkan koperasi.

Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
                Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya yang berjudul “The Board of Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil (ideal function) dan karenanya pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
1)      Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi.
2)      Sebagai pemberi nasihat.
3)      Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya.
4)      Sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi
5)      Berfungsi sebagai simbol.

Persyaratan Sebagai Anggota Pengurus
                 Dalam UU No. 12/1967 persyaratan untuk menjadi pengurus koperasi dalam garis besarnya ditetapkan sebagai berikut:
1)      Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
2)      Syarat – syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar.

Tugas Pengurus Koperasi
                 Adapun tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
1)      Mengelola organisasi dan usaha koperasi
2)      Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas
3)      Menyelenggarakan rapat anggota
4)      Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
5)      Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi

Rapat – rapat Pengurus
                 Hal – hal yang penting untuk dibicarakan dalam rapat rutin pengurus ialah:
1)  Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan rapat anggota, sehingga keputusan tesebut dapat ditindak lanjuti dengan cara yang baik.
2)  Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga tiap anggota pengurus mengetahui batas – batas wewenang dan tanggung jawab masing – masing.
3)      Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pegawai dan karyawan koperasi lainnya.
4)      Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.
2.4 PENGAWAS
                Sesuai UU No. 25/1992 keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu  yang diwajibkan. Artinya, kareba pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota maka tidak semua koperasi wajib mempunyai lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Kenutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.
Tugas dan wewenang pengawas :
1)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2)  Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada padda koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
 Tujuan pengawasan :
1)      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan ke arah keahlian dan ketrampilan
2)      Mencegah pemborosan bahan waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi usaha
3)      Menilai hasil kerjasama denagn rencana yang sudah ditetapkan
4)      Mencegah terjadinya penyelewengan
5)      Menyelesaikan administrasi secara menyeluruh
 Pengetahuan dasar yang harus dimiki seorang pengawas :
1)      Pengetahuan tentang perkoperasian yang meliputi :
a)   Peraturan koperasi : undang – undang koperasi, kepres/inpres, anggaran rumah tangga dan rapat anggota.
b)  Organisasi dan manajemen : landasan, asas dan prinsip koperasi, struktur dan sejarah koperasi.
c)       Pengetahuan usaha : produksi, jasa dan pemasaran.
2)  Pengetahuan akuntansi, antara lain : sistem pembukuan, analisa neraca R/L, auditing, pembelanjaan.
3)      Pengetahuan tentang hukum, meliputi : hukum pajak, hukum dagang, dan hukum perburuhan.
4)      Kebijaksanaan pemerintah, seperti misalnya kebijaksanaan dibidang ekonomi dan keuangan.
2.5 MANAJER
                Istilah Manajer dalam koperasi mulai diperkenalkan pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, pada tahun sebelumnya dikenal dengan istilah administratur. Kegiatan administratur lebih mengarah kepada melakukan kegiatan dibidang administratif dan masalah – masalah perkantoran, sedangkan manajer koperasi kegiatannya  dikaitkan pada kegiatan teknis operasional.
Pengklasifikasian manajer dalam organisasi ada 3 tingkatan yaitu :
1.       Manajer puncak
                 Manajer ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Selain itu mereka menetapkan kebijaksanaan – kebijaksanaan operasional dan pemecahan masalah lingkungan organisasi. Dalam perusahaan besar  mereka ini disebut juga sebagai CEO (Chief Executive Officer).
2.      Manajer menengah
                 Manajer menengah ini memberi pengarahan kegiatan – kegiatan manajer bawahan atau kepada karayawan – karyawan operasional, mereka bertanggung jawab terhadap implementasi kebijaksanaan organisasi.
3.      Manajer lini pertama
                 Manajer ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang – orang di bawahnya dan memberikan pengarahan kepada mereka .
Pengklasifikasian menurut ruang lingkup kegiatannya  ada 2, yaitu :
1.       Manajer fungsional
                 Manajer fungsional hanya bertanggung jawab atas suatu jenis kegiatan dalam organisasi sehingga akan terdapat manajer pemasaran, manajer produksi, manajer keuangan, dan sebagainya.
2.       Manajer umum
                 Mengelola sebuah unit yang kompleks seperti sebuah perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang mandiri. Manajer umum bertanggung jawab atas semua kegiatan – kegiatan dalam unit tersebut.

                Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya :
-          Mengelola sumber daya secara efisien
-          Memberikan perintah – perintah
-     Bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
Seorang manajerpun harus bisa mengkoordinir dan memajukan segala sumber daya untuk bekerjasama sebagai satu kesatuan. Serta harus bisa mengawasi menghargai dan menilai prestasi kerja, dan mengambil langkah – langkah pencegahan tepat pada waktunya bilamana ada gejala – gejala terjadi penyimpangan – penyimpangan.

Kualifikasi seorang manajer :
1.   Harus cakap (intelligent), memiliki tachnical skill, harus mampu memecahkan permasalahan sumber-sumber daya secara phisikal.
2.       Memiki executive skill, yaitu kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan sumber daya manusia.
3.      Harus kreatif, mampu menciptakan metode atau cara baru dalam pekerjaan sehingga membuat lebih efisien.
4.      Mempunyai jangkauan pandangan jauh ke depan
5.      Mempunyai kepemimpinan (leadership) sehingga dipatuhi oleh bawahan
6.      Memiliki organizational skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan-kegiatan operasional usaha
7.      Mampu mengambil keputusan tanpa rasa ragu-ragu
8.      Harus mampu memisahkan mana yang benar mana yang salah
9.      Harus fleksibel
10.  Bisa bekerjasama dengan orang lain
11. Harus mampu menyatukan perbedaan pandangan dari bawahan, menganalisa dan akhirnya menemukan kompromi diantara pandangan-pandangan yang berbeda itu.

Pembagian tugas dan tanggung jawab antara pengurus dan manajer dalam koperasi akan digunakan pendekatan participative management / manajemen peranserta, yaitu : suatu pendekatan manajemen yang melibatkan manajer bawahan dalam proses pengambilan keputusan.

Keputusan itu sendiri dibedakan menjadi 2 :
1.                  Keputusan yang terprogram: keputusan yang dibuat berdasar kebiasaan, peraturan atau prosedur yang sudah baku dan dapat digunakan untuk menangani masalah yang berulang kali.
2.                       Keputusan yang tidak terprogram: yaitu keputusan yang tidak diatur oleh kebijakan, aturan atau prosedur yang ada dan berkaitan dengan masalah yang tidak biasa atau merupakan pengecualian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar