A. Pengertian Jasa Bank Lainnya
Selain untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, Perbankkan menyediakan fasilitas-fasilitas lainnya. Namun hal ini juga akan melihat terlebih dahulu dari sisi permodalan sampai dengan kesiapan dari personel dari pihak bank untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang diharapkan oleh nasabah, selain itu juga diperhatikan apakah bank tersebut termasuk kedalam kategori bank umum, BPR atau bank syariah.
B. Keuntungan Jasa-Jasa Bank
Keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah selisih antara bunga simpanan dengan bunga kredit. Selain itu ada lagi keuntungan yang dapat diperoleh perbankkan yaitu melalui :
1. Biaya administrasi
Biaya ini dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus,biasanya dikenakan untuk pengelolaan fasilitas tertentu.
2. Biaya Kirim
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang atau yang biasa disebut dengan transfer, baik transfer dalam negari ataupun luar negeri.
3. Biaya Tagih
Jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
4. Biaya Provisi dan Komisi
Biaya ini dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankkan.
5. Biaya Sewa
Biaya ini dibebankan kepada nasabah yang menggunkan fasilitas safe deposit box, dan besarnya sewa tergantung dari besarnya safe deposit box yang dipakai.
C. Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya
Telah dijelaskan didepan bila kelengkapan jenis-jenis jasa bank lainnya akan sangat tergantung dari apakah bank tersebut BPR, bank umum konvensional ataukah bank umum syariah.
Berikut adalah beberapa jenis jasa-jasa bank lainnya :
1. Kiriman Uang (Transfer)
Transfer adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negari ataupun luar negeri. Sebagai contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya sebesar Rp 5.000.000 melalui “bank R” melalui jasa transfer.
2. Kliring (Clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek yang berasal dari dalam kota). Peserta kliring adalah bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
3. Inkaso
Inkaso merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan melalui inkaso misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.
4. Safe Deposit Box
Safe deposit box merupakan jasa banjk yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukukran yang berbede-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya.
Adapun surat-surat berharga disimpan didalam safe deposit box adalah :
a. Sertifikat deposito
b. Sertifikat tanah
c. Saham
d. Obligasi
e. Surat Perjanjian
f. Akte kelahiran
g. Akte pernikahan
h. Ijasah
Sedangkan untuk benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe deposit box
adalah :
a. Emas
b. Mutiara
c. Berlian
d. Intan
e. Permata
Adapun keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa,
uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.
5. Bank Card
Bank card adalah “kartu plastik”atau yang biasa kita sebut dengan ATM, yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan kepada nasabahnya untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat-tempat yang menyediakan fasilitas untuk ATM ini.
6. Travellers Cheque
Travelier cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan , cek ini biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
7. Letter of Credit (L/C)
Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri. Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau inssuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut dengan advising bank.
thanks, for information... ;)
BalasHapus