1.1 PENGERTIAN KOPERASI
Secara umum :
koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan - badan hukum
koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan
bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan para anggotanya.
Berdasarkan UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkopersian :
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Dalam koperasi terdapat unsur yang saling berkaitan yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial
1.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan
oleh orang orang yang memiliki kemampuan
terbatas bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan mereka.
2.
Bentuk kerjasama dalam koperasi bersifat
sukarela.
3.
Masing – masing anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama.
4.
Masing – masing anggota berkewajiban
mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi.
5.
Resiko dan keuntungan usaha ditanggung dan di
bagi secara adil.
Landasan dan azas koperasi
1.
Pandangan hidup dan cita – cita moral yang ingin
dicapai suatu bangsa. ( biasa disebut landasan idiil )
2.
Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang
mengatur agar falsafah bangsa sebagai jiwa dan cita – cita moral bangsa benar –
benar dihayati dan diamalkan. ( biasa disebut sebagai landasan struktuil )
3.
Adanya rasa dan karsa untuk hidup dengan
mengutamakan tindakan saling tolong – menolong diantara sesama manusia. ( sikap
dasar yang demikian dikenal sebagai azas koperasi )
1.2 TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama pendirian koperasi adalah untuk meningkatakn kesejahteraan ekonomi para
anggotanya.
Adapun
tujuan koperasi yang lain adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Azas koperasi
dalam bahasa Inggrisnya disebut Cooperative
Pinciples, ini berasal dari bahasa latin : principium yang berarti basis
atau landasan dan inipun bisa mempunyai beberapa pengertian yaitu sebagai :
cita – cita utama atau kekuatan / peraturan dari organisasi.
Cita – cita
dari Rochdale Pioneers dikenal sebagai azas rochdale atau rochdale principles, telah mengilhami cara kerja dari dari gerakan
– gerakan koperasi sedunia.
Kedelapan buah azas Rochdale tersebut adalah :
1.
Pengendalian secara demokrasi (democratic
control)
2.
Keanggotaan yang terbuka (open membership)
3.
Bunga terbatas atas modal (limited interest on
capital)
4.
Pembagian sisa hasil usaha kepada para anggota
proporsional dengan pembeliannya (the distribution of surplus in devidend to
the members in proportion to their purchases)
5.
Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan
(trading strictly on a cash basis)
6.
Tidak boleh menjual barang – barang palsu dan
harus murni (selling only pure and unadelterated goods)
7.
Mengadakan pendidikan bagi angota – anggotanya
tentang azas – azas koperasi dan perdagangan yang saling membantu (providing
fot the education of the members in co-operative principles as well as for
mutual trading)
8.
Netral dalam aliran agama dan politik (political
and religious neutrality)
Dr. Mohammad Hatta dalam Almanak Koperasi 1957-1958 membagi azas – azas rochdale tersebut dalam 2 bagian :
Dasar – dasar pokok :
1)
Demokrasi koperatif, yang artinya bahwa kemudi
(pengelolaan) dan tanggung jawab, adalah berada ditangan anggota sendiri.
2)
Dasar persamaan hak suara.
3)
Tiap orang boleh menjadi anggota.
4)
Demokrasi ekonomi, keuntungan dibagi kepada
anggota menurut jasa – jasanya.
5)
Sebagian dari keuntungan diperuntukkan
pendidikan anggota.
Menurut Dr. Mohammad Hatta, untuk disebut koperasi sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 azas tersebut di atas.
Dasar – dasar moral :
1)
Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang –
barang palsu.
2)
Harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat.
3)
Ukuran dan timbangan barang harus benar dan
dijamin.
4) Jual
beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli
diluar
kemampuannya.
kemampuannya.
1.3 FUNGSI KOPERASI
Fungsi
koperasi dalam hal ini adalah memberikan jasa kepada anggota dan anggota
mengeluarkan biaya untuk menggantinya. Dengan demikian koperasi pada dasarnya
tidak mendapat manfaat apa – apa, akan tetapi anggota yang menerima manfaat
tersebut.
Fungsi dan peran koperasi berdasarkan pasal 4 undang – undang no 25 tahun 1992 tentang perkopersian sebagai berikut :
1)
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya unuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2)
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional denagn koperasi sebagai
sakagurunya.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1.4 PERANAN KOPERASI DALAM MASYARAKAT EKONOMI
Sebuah koperasi dapat berperan atau dapat diterima masyarakat tergantung pada hal – hal sebagai berikut :
a) Tujuan yang ingin dicapai masyarakat, apakah tujuan
koperasi cocok dengan tujuan masyarakat dalam lapangan ekonomi.
-
Tujuan koperasi dibedakan menjadi dua, yaitu
tujuan umum dan tujuan sementara. Tujuan sementara koperasi adalah tujuan yang
biasanya berkaitan erat dengan macam koperasinya, yaitu:
(1)
Koperasi produksi
(2)
Koperasi konsumsi
(3)
Koperasi kredit
b) Kebiasaan
masyarakat dalam soal mengadakan transaksi dan berusaha, serta adat
masyarakatnya.
c) Citra
koperasi pada masyarakat yang bersangkutan.
Peranan koperasi bagi masyarakat ekonomi:
a. Koperasi
meningkatkan pendapatan
b. Koperasi
menciptakan lapangan kerja
c. Koperasi
meningkatkan taraf hidup rakyat
d. Koperasi
memeratakan pendapatan
1.5 BEBERAPA PANDANGAN MENGENAI FUNGSI KOPERASI
Pandangan mengenai fungsi koperasi dikelompokkan kedalam tiga aliran:
a. Aliran
yardstick
Menurut
pandangan aliran ini, koperasi sebenarnya tidak dapat berbuat banyak alam
melakukan perubahan sistem dan struktur perekonomian kapitalis.
Funsi
dan peranan pada dasarnya hanyalah sebagai tolok ukur, dalam arti sebagai
penyeimbang atau sebagai penetralisir terhadap keburukan – keburukan yang
ditimbulkan oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran
gerakan koperasi dalam masyarakat kapitalis terbatas pada segi melenyapkan
praktik – praktik persaingan yang tidak sehat.
b. Aliran
sosialis
Aliran
ini memandang perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi koperasi
dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolok ukur
atau sebagai penyeimbang.
Sistem
perekonomian kapitalis adalah sistemy ang harus segera di akhiri, kehadiaran
koperasi difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem perekonomian
kapitalis itu.
Fungsi
dan peran koperasi bagi mereka adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat
sosialis.
c. Aliran
pesemakmuran
Aliran
ini dapat dikatakan sebagai aliran jalan tengah, aliran ini tidak memandang
sistem perekonomian kapitalis harus dihancurkan akan tetapi aliran ini sepakat
bahwa perekonomian kapitalis perlu dikoreksi. Hanya saja tidak seradikal yang
diinginkan oleh aliran sosialis.
Fungsi
dan peranan koperasi dalam masyarakat kapitalis bukanlah sekedar penyeimbang ,
bukan pula sekedar sebagai alat, melainkan sebagai alternatif dari bentuk –
bentuk perusahaan kapitalis.
Sebagai
bentuk perusahaan alternatif maka menurut aliran ini koperasi harus
ditingkatkan peranannya dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat untuk
mewujudkan suatu masyarakat koperasi.
1.6 PERAN KOPERASI DALAM BIDANG EKONOMI DAN SOSIAL
Gerak usaha
koperasi ini tidak mementingkan motif ekonomi, selain merupakan suatu bentuk
perusahaan yang memerlukan keuntungan koperasi juga memiliki motif sosial.
a. Peran koperasi dalam bidang ekonomi
Peran koperasi
ini berbeda dengan bentuk – bentuk perusahan lainnya, peran koperasi dalam
bidang ekonomi secara khusus sebagai berikut:
1)
Menumbuhkan motif usaha yang lebih
berperikemanusiaan.
2)
Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha
yang lebih adil.
3)
Memerangi monopoli dan bentuk – bentuk
konsentrasi modal lainnya.
4)
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang
lebih murah.
5)
Meningkatkan penghasilan anggota – anggotanya.
6)
Menyederhanakan dan mengefisiensikan sistem tata
niaga, yaitu dengan cara:
o
Mengurangi mata rantai perdagangan yang tak
perlu.
o
Melindungi konsumen dari iklan yang
membingungkan.
o
Menghilangkan praktik – praktik tata niaga yang
tidak benar dan tidak jujur.
7)
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan perusahaan.
8)
Menjaga keseimbangan antara permintaan dan
penawaran atau antara kebutuhan dengan pemenuhan kebutuhan.
9)
Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara efektif.
b.
Peran
koperasi dalam bidang sosial
1)
Mendidik anggota – anggotanya untuk memiliki
semangat bekerja sama.
2)
Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat
berkorban.
3)
Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang
manusiawi , yang tidak dibangun di atas hubungan – hubungan kebendaan,
melainkan atas rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4)
Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang
bersifat demokratis, yang menjamin dilindunginya hak dan kewajiban setiap
orang.
5) Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
5) Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar