Jumat, 21 Juni 2013

BAB I

1.1  PENGERTIAN KOPERASI

Secara umum :
                 koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan - badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.

Berdasarkan UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkopersian :
                 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Dalam koperasi terdapat unsur yang saling berkaitan yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial
1.       Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang  orang yang memiliki kemampuan terbatas bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan mereka.
2.       Bentuk kerjasama dalam koperasi bersifat sukarela.
3.       Masing – masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
4.       Masing – masing anggota berkewajiban mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi.
5.       Resiko dan keuntungan usaha ditanggung dan di bagi secara adil.

Landasan dan azas koperasi
1.       Pandangan hidup dan cita – cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. ( biasa disebut landasan idiil )
2.       Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa sebagai jiwa dan cita – cita moral bangsa benar – benar dihayati dan diamalkan. ( biasa disebut sebagai landasan struktuil )
3.       Adanya rasa dan karsa untuk hidup dengan mengutamakan tindakan saling tolong – menolong diantara sesama manusia. ( sikap dasar yang demikian dikenal sebagai azas koperasi )

1.2  TUJUAN KOPERASI
                 Tujuan utama pendirian koperasi adalah untuk meningkatakn kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
                 Adapun tujuan koperasi yang lain adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Azas koperasi dalam bahasa Inggrisnya disebut Cooperative Pinciples, ini berasal dari bahasa latin : principium yang berarti basis atau landasan dan inipun bisa mempunyai beberapa pengertian yaitu sebagai : cita – cita utama atau kekuatan / peraturan dari organisasi.
Cita – cita dari Rochdale Pioneers dikenal sebagai azas rochdale atau rochdale principles, telah mengilhami cara kerja dari dari gerakan – gerakan koperasi sedunia.

Kedelapan buah azas Rochdale tersebut adalah :
1.       Pengendalian secara demokrasi (democratic control)
2.       Keanggotaan yang terbuka (open membership)
3.       Bunga terbatas atas modal (limited interest on capital)
4.       Pembagian sisa hasil usaha kepada para anggota proporsional dengan pembeliannya (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
5.       Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan (trading strictly on a cash basis)
6.       Tidak boleh menjual barang – barang palsu dan harus murni (selling only pure and unadelterated goods)
7.       Mengadakan pendidikan bagi angota – anggotanya tentang azas – azas koperasi dan perdagangan yang saling membantu (providing fot the education of the members in co-operative principles as well as for mutual trading)
8.       Netral dalam aliran agama dan politik (political and religious neutrality)

Dr. Mohammad Hatta dalam Almanak Koperasi 1957-1958 membagi azas – azas rochdale tersebut dalam 2 bagian :
                 Dasar – dasar pokok :
1)      Demokrasi koperatif, yang artinya bahwa kemudi (pengelolaan) dan tanggung jawab, adalah berada ditangan anggota sendiri.
2)      Dasar persamaan hak suara.
3)      Tiap orang boleh menjadi anggota.
4)      Demokrasi ekonomi, keuntungan dibagi kepada anggota menurut jasa – jasanya.
5)      Sebagian dari keuntungan diperuntukkan pendidikan anggota.

Menurut Dr. Mohammad Hatta, untuk disebut koperasi sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4  azas tersebut di atas.
                 Dasar – dasar moral :
1)      Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu.
2)      Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat.
3)      Ukuran dan timbangan barang harus benar dan dijamin.
4)      Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.

1.3  FUNGSI KOPERASI
                 Fungsi koperasi dalam hal ini adalah memberikan jasa kepada anggota dan anggota mengeluarkan biaya untuk menggantinya. Dengan demikian koperasi pada dasarnya tidak mendapat manfaat apa – apa, akan tetapi anggota yang menerima manfaat tersebut.

Fungsi dan peran koperasi berdasarkan pasal 4 undang – undang no 25 tahun 1992 tentang perkopersian sebagai berikut :
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya unuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2)      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional denagn koperasi sebagai sakagurunya.
4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan  perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

1.4  PERANAN KOPERASI DALAM MASYARAKAT EKONOMI

Sebuah koperasi dapat berperan atau dapat diterima masyarakat tergantung pada hal – hal sebagai berikut :
a)      Tujuan  yang ingin dicapai masyarakat, apakah tujuan koperasi cocok dengan tujuan masyarakat dalam lapangan ekonomi.
-          Tujuan koperasi dibedakan menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan sementara. Tujuan sementara koperasi adalah tujuan yang biasanya berkaitan erat dengan macam koperasinya, yaitu:
(1)    Koperasi produksi
(2)    Koperasi konsumsi
(3)    Koperasi kredit
b)      Kebiasaan masyarakat dalam soal mengadakan transaksi dan berusaha, serta adat masyarakatnya.
c)       Citra koperasi pada masyarakat yang bersangkutan.

Peranan koperasi bagi masyarakat ekonomi:
a.       Koperasi meningkatkan pendapatan
b.      Koperasi menciptakan lapangan kerja
c.       Koperasi meningkatkan taraf hidup rakyat
d.      Koperasi memeratakan pendapatan

1.5  BEBERAPA PANDANGAN MENGENAI FUNGSI KOPERASI

Pandangan mengenai fungsi koperasi dikelompokkan kedalam tiga aliran:
a.       Aliran yardstick
Menurut pandangan aliran ini, koperasi sebenarnya tidak dapat berbuat banyak alam melakukan perubahan sistem dan struktur perekonomian kapitalis.
Funsi dan peranan pada dasarnya hanyalah sebagai tolok ukur, dalam arti sebagai penyeimbang atau sebagai penetralisir terhadap keburukan – keburukan yang ditimbulkan oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi dalam masyarakat kapitalis terbatas pada segi melenyapkan praktik – praktik persaingan yang tidak sehat.
b.      Aliran sosialis
Aliran ini memandang perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi koperasi dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolok ukur atau sebagai penyeimbang.
Sistem perekonomian kapitalis adalah sistemy ang harus segera di akhiri, kehadiaran koperasi difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem perekonomian kapitalis itu.
Fungsi dan peran koperasi bagi mereka adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat sosialis.
c.       Aliran pesemakmuran
Aliran ini dapat dikatakan sebagai aliran jalan tengah, aliran ini tidak memandang sistem perekonomian kapitalis harus dihancurkan akan tetapi aliran ini sepakat bahwa perekonomian kapitalis perlu dikoreksi. Hanya saja tidak seradikal yang diinginkan oleh aliran sosialis.
Fungsi dan peranan koperasi dalam masyarakat kapitalis bukanlah sekedar penyeimbang , bukan pula sekedar sebagai alat, melainkan sebagai alternatif dari bentuk – bentuk perusahaan kapitalis.
Sebagai bentuk perusahaan alternatif maka menurut aliran ini koperasi harus ditingkatkan peranannya dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat untuk mewujudkan suatu masyarakat koperasi.

1.6  PERAN KOPERASI DALAM BIDANG EKONOMI DAN SOSIAL
Gerak usaha koperasi ini tidak mementingkan motif ekonomi, selain merupakan suatu bentuk perusahaan yang memerlukan keuntungan koperasi juga memiliki motif sosial.

                                  a.       Peran koperasi dalam bidang ekonomi
Peran koperasi ini berbeda dengan bentuk – bentuk perusahan lainnya, peran koperasi dalam bidang ekonomi secara khusus sebagai berikut:
1)      Menumbuhkan motif usaha yang lebih berperikemanusiaan.
2)      Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil.
3)      Memerangi monopoli dan bentuk – bentuk konsentrasi modal lainnya.
4)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
5)      Meningkatkan penghasilan anggota – anggotanya.
6)      Menyederhanakan dan mengefisiensikan sistem tata niaga, yaitu dengan cara:
o   Mengurangi mata rantai perdagangan yang tak perlu.
o   Melindungi konsumen dari iklan yang membingungkan.
o   Menghilangkan praktik – praktik tata niaga yang tidak benar dan tidak jujur.
7)      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan.
8)      Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran atau antara kebutuhan dengan pemenuhan kebutuhan.
9)      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif.
                                   b.      Peran koperasi dalam bidang sosial
1)      Mendidik anggota – anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama.
2)      Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat berkorban.
3)      Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang manusiawi , yang tidak dibangun di atas hubungan – hubungan kebendaan, melainkan atas rasa persaudaraan dan kekeluargaan
4)      Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, yang menjamin dilindunginya hak dan kewajiban setiap orang.
5)     
Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar